6 Kali Opini WTP Bertolak Belakang dengan Kasus Menimpa Bupati HSU

0

Oleh : Muhamad Pazri

MEMANG menjadi aneh ketika ada dugaan korupsi Hulu Sungai Utara (HSU) saat ini yang sebelumnya  berturut-terus dapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di enam tahun terakhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

OPINI WTP sendiri merupakan penilaian tertinggi yang diberikan oleh BPK kepada instansi pemerintahan hingga badan usaha milik negara (BUMN). Opini ini diberikan dengan pada laporan keuangan yang telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP).

Hemat saya apakah ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan melakukan penahanan kepada Bupati HSU (Abdul Wahid) akhirnya juga ada dugaan mitos jual beli WTP di BPK terulang lagi? Seperti kasus  OTT dulu pada Jumat (26/5/2017) yang melibatkan dua orang  auditor BPK terkait dengan pemberian opini BPK atas laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Memang jual beli predikat WTP di BPK sering disebut-sebut sudah menjadi mitos dan terus terulang adanya dugaan para oknum bermain di sana. Bahkan banyak yang bilang bukan mitos lagi, dari beberapa kasus WTP yang melibatkan oknum BPK sepertinya dari dulu sudah ada. Celahnya dari sejak ada mekanisme dalam pemeriksaan keuangan negara dan itu diberikan opini misalnya sejak itu juga ditengarai banyak cerita mengatakan bahwa opini itu bisa dipesan.

BACA : Tak Hanya Terima DIPA-TKDD 2021, Pemkab HSU Raih WTP Lima Kali Berturut-turut

Bahwa terkait kemungkinan adanya dugaan auditor BPK yang bisa dibayar. Atau dugaan sering bekerjasama untuk menghasilkan opini WTP bagi daerah atau lembaga tertentu. Ini artinya mungkin saja ada oknum auditor dari BPK yang bisa dibeli demi mengeluarkan opini yang diharapkan kepala daerah tertentu.

Opini BPK ada beberapa daerah yang mendapat WTP. Tapi, menjadi anomali ketika daerah yang dapat WTP kepala daerahnya malah terjerat korupsi dan banyak kasus korupsi. Karenanya, WTP tak menjamin kepala daerah telah menjalankan tugas dan kewajibannya dengan benar.

BACA JUGA : Ditunjuk Plt Bupati HSU, Husairi Abdi Sebut Misi Awal Pulihkan Roda Pemerintahan

Agar terang benderang kejanggalan WTP Kabupaten HSU tersebut, yang bertolak belakang dengan kepala daerahnya menjadi tersangka diduga korupsi dan ditahan saat ini. Jadi, menurut hemat saya sebaiknya KPK juga harus mengusut dan mengungkap apakah ada dugaan suap ketika HSU mendapat WTP-WTP yang berturut-turut selama enam tahun itu.

Nah, KPK harus memeriksa pihak-pihak yang diduga turut terlibat. Jika dalam pemeriksaan tersebut ada unsur korupsi atau gratifikasi, maka siapapun harus diproses hukum.

Sebagai lembaga antikorupsi yang kredibel, maka KPK harus berani memeriksa siapapun yang diduga turut terlibat sampai pemberian WTP itu tanpa ada diskriminasi sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi siapapun.

BACA JUGA : Jadi Tersangka KPK, Bupati HSU Ditengarai Terima Fee Belasan Miliar Sejak 2019

Oleh karenanya, KPK harus mengembangkan kasus  WTP Kabupaten HSU dari tahun yang janggal, ada korelasi dengan kasus yang dihadapi bupati saat ini. Dengan begitu, bisa ditemukan adanya pihak-pihak yang melakukan dugaan korupsi atau menerima gratifikasi dengan cara menyimpangkan kewenangan. Semua ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi daerah lain.(jejakrekam)

Penulis adalah Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin

Advokat dan Praktisi Hukum  

Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.