Ditunjuk Plt Bupati HSU, Husairi Abdi Sebut Misi Awal Pulihkan Roda Pemerintahan

0

GUBERNUR Kalimantan Selatan Sahbirin Noor segera menunjuk Wakil Bupati Husairi Abdi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara menggantikan posisi Abdul Wahid sementara waktu.

BUPATI Abdul Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten HSU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Wahid pun telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, terhitung sejak 18 November hingga 7 Desember 2021. Praktis, roda pemerintahan di Pemkab HSU hanya dikendalikan Wakil Bupati Husairi Abdi.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui suratnya bernomor 21/01714 /PEM, tertanggal 19 November 2021 dengan segera menunjuk Husairi Abdi sebagai Plt Bupati HSU.

Dalam suratnya, Gubernur Sahbirin Noor mengatakan dengan ditetapkannya Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (18/11/2021) dengan sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf  b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

BACA : Jadi Tersangka KPK, Bupati HSU Ditengarai Terima Fee Belasan Miliar Sejak 2019

“Sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa bahwa selama Bupati Hulu Sungai Utara menjalani masa tahanan, maka Wakil Bupati HSU melaksanakan tugas dan wewenang sebagai bupati sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tulis Paman Birin-sapaan akrab Gubernur Kalsel.

Paman Birin pun mengingatkan pelaksanaan tugas dan wewenang dilakukan Wabup HSU harus dibaca dan dimaknai sebagai pelaksana tugas (plt). Semua penandatanganan kebijakan administrasi pemerintahan agar mempedomani ketentuan tersebut.

Surat Gubernur Kalsel ini juga ditembuskan ke Ketua DPRD Hulu Sungai Utara di Amuntai mengenai perihal Plt Bupati HSU Husari Abdi tersebut.

BACA JUGA : Suap Jadi Pintu Masuk, Bupati HSU Abdul Wahid Diperiksa KPK di Gedung BPKP Kalsel

Dikonfirmasi jejakrekam.com, Jumat (19/11/2021) malam, Wabup HSU Husairi Abdi mengaku sudah membaca isi surat dari Gubernur Kalimantan Selatan. Menurut dia, sebagai Plt Bupati HSU maka misi pertama adalah memulihkan kepercayaan pemerintahan khususnya di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab HSU.

“Ya, saya memahami bagaimana kasus operasi tangkap tangan (OTT) hingga ditetapkannya Bupati HSU sebagai tersangka kemudian ditahan KPK, tentu ini membuat seluruh pejabat dan ASN menjadi down (terpukul). Ini yang misi pertama saya untuk memulihkan kepercayaan, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan,” kata Husairi Abdi.

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP ini mengakui selama ini dirinya terus mengikuti perkembangan kasus OTT di Dinas PUPRP Kabupaten HSU hingga koleganya akhirnya terus terlibat berdasar keputusan KPK.

“Yang pasti, masalah ini jangan sampai pelayanan publik di Pemkab HSU termasuk di seluruh tingkat terendah dari kecamatan hingga kelurahan terganggu. Makanya, saya segera mengumpulkan seluruh pejabat terkait untuk bersama-sama bangkit dan menjalankan roda pemerintahan,”  ucap Husairi Abdi.

BACA JUGA : KPK Cekal Bupati HSU ke Luar Negeri, KAKI Nilai Ada Kemajuan Penyidikan Kasus OTT

Menurut dia, untuk  masa jabatan dirinya bersama Bupati HSU Abdul Wahid usai memenangkan Pilkada HSU pada 2018 lalu, hanya tersisa hitungan bulan. Sebab, pada 10 Oktober 2022 nanti akan berakhir untuk periode kedua.

Untuk mengingatkan, duet Bupati HSU Abdul Wahid dan Wabup Husairi Abdi masa jabatan 2017-2021 dilantik Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas nama Menteri Dalam Negeri di Mahligai Pancasila, Banjarmasin pada Selasa (10/10/20217).

“Ya, di sisa waktu ini, tentu saya sebagai Plt Bupati HSU sebagaimana diamanatkan Gubernur Kalsel akan menjalankan tugas dan kewenangan sebaik-baiknya dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:Plt bupati husairi hsu
Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.