Jadi Tersangka KPK, Bupati HSU Ditengarai Terima Fee Belasan Miliar Sejak 2019

0

BUPATI Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengumumkan langsung hal tersebut, pada jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kamis (18/11/2021).

FIRLI membeberkan beragam dugaan kasus rasuah yang menyeret Wahid. Bupati dua periode itu disebut telah menerima uang commitment fee belasan miliar dari proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR HSU.

Kasus pertama yang ditemukan KPK adalah saat Wahid menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPR HSU. “Diduga ada penyerahan uang dari MK (Maliki) untuk menduduki jabatan. Karena sebelumnya sudah ada permintaan dari tersangka AW (Abdul Wahid),” tutur Firli.

Dana itu kemudian diserahkan langsung oleh Maliki kepada ajudan Bupati HSU. Namun, dalam hal ini Firli tidak menyebut besaran uang yang disoal.

BACA JUGA: Periksa 10 Saksi, Tim KPK Datang Ke Amuntai Langsung Menuju Ke Rumjab Bupati HSU

Kasus kedua terkait proyek irigasi Dinas PUPR HSU. Sebelumnya, skandal ini sudah menyeret Maliki selaku Kadis PUPR HSU, serta dua kontraktor dari CV Kalpataru dan CV Hanamas.

Dalam lingkaran kasus itu Wahid ditengarai terlibat. Cerita mulanya, pada awal 2021, Maliki ternyata sudah bertemu dengan Wahid untuk membicarakan perencanaan paket lelang proyek sumber daya air tersebut.

Maliki pun sudah menyusun nama-nama kontraktor yang akan dimenangkan. Wahid pun setuju. Namun, ada syarat commitment fee sebesar 10 persen untuk Wahid, dan 5 persen untuk Maliki.

BACA JUGA : Suap Jadi Pintu Masuk, Bupati HSU Abdul Wahid Diperiksa KPK di Gedung BPKP Kalsel

Wahid juga ditengarai telah menerima commitment fee dari sejumlah proyek lainnya dari tahun 2019 sampai tahun 2021. “Pada 2019 AW menerima 4,6 miliar, tahun 2020 AW menerima Rp 12 miliar, tahun 2021 1,8 miliar,” ujarnya.

Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik KPK pun menerima uang rupiah dan mata uang asing yang sampai saat ini masih dihitung jumlahnya.

Atas perbuatannya, Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Adapun Wahid ditahan selama 20 hari pertama terhitung dari 18 November hingga 7 Desember 2021. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.