Bergulir ke PN Jakarta Barat, Kubu H Rusli Tepis Pecat 12 PK Golkar Kabupaten Banjar

0

SENGKARUT di tubuh DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, tak berkesudahan. Kini, dua kubu hampir bisa dipastikan akan saling berhadapan di meja hijau.

KUBU Kamaruzaman bersama 12 Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar KabupatenbBanjar menggugat ke PN Jakarta Barat. Objek gugatan adalah hasil Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Kabupaten Banjar di Banjarmasin pada Sabtu (30/1/2021) lalu. Dalam musda di Sekretariat Golkar Kalsel, H Rusli kembali memimpin partai beringin untuk periode ketiga.

Para pengurus 12 PK Golkar Kabupaten Banjar memprotes, karena merasa hak suaranya hilang jelang musda. Mereka berasal dari PK Golkar Kecamatan Martapura Kota, Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, Beruntung Baru, Sambung Makmur, Mataraman, Martapura Barat, Pengaron, Tatah Makmur, Martapura Timur, dan Kecamatan Astambul, jelang musda justru dipecat.

Kamaruzaman yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Banjar pun menyampaikan adanya gugatan di PN Jakarta Barat kepada banyak pihak. Yakni, DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, DPD Partai Golkar Kalsel, Bupati Banjar, Ketua DPRD Banjar, Badan Kesbangpol Banjar hingga KPU Kabupaten Banjar.

BACA : Tolak Putusan Mahkamah Partai, 12 PK Golkar Banjar Ajukan Gugatan ke PN Jakarta Barat

Khusus kepada Ketua DPRD Banjar, Kamaruzaman Cs pun meminta agar mengabaikan surat DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar yang akan mengubah susunan personalia pengurus termasuk alat kelengkapan dewan (AKD) Fraksi Golkar.

Apa tanggapan dari kubu H Rusli? Sekretaris DPD Partai Golkar Banjar hasil Musda X, Chairil Anwar pun mengatakan pihaknya tak perlu mematuhi surat yang disampaikan kuasa hukum 12 PK Golkar se-Kabupaten Banjar.

“Yang kami hormati itu adalah putusan pengadilan dan termasuk pula putusan Mahkamah Partai Golkar,” ucap Chairil Anwar kepada awak media di Martapura, Kamis (11/11/2021).

BACA JUGA : Supian Ancam Pecat Antung Aman, Kamaruzaman Bela Diri Berdasar Amar Putusan Mahkamah Partai

Dia pun mengatakan surat kuasa hukum penggugat tidak bisa mengintervensi kepengurusan hasil Musda Golkar Banjar yang sah.

Chairil menegaskan pihaknhya tak pernah memecat 12 PK Golkar Banjar, karena berdasar aturan peralihan  Pasal 151 ayat (1) AD/ART Golkar disebutkan, bahwa masa bakti kepengurusan yang telah berakhir dapat diperpanjang sampai terselenggara musda.

“Arti dapat diperpanjang itu bisa diperpanjang dan bisa juga tidak diperpanjang. Dalam hal ini, 12 PK itu tidak diperpanjang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, jadi mereka tidak dipecat,” beber Chairil Anwar. (jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.