Supian Ancam Pecat Antung Aman, Kamaruzaman Bela Diri Berdasar Amar Putusan Mahkamah Partai

0

GONJANG-ganjing di tubuh Partai Golkar Kabupaten Banjar, makin memanas. Ini setelah, Sekretaris DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan H Supian HK mengancam akan memecat para pengurus atau kader yang membangkang terhadap putusan Mahkamah Partai Golkar.

“SUDAH jelas, Mahkamah Partai Golkar telah menolak permohonan semua pemohon (Kamaruzaman, Gusti Abdurrahman dan 13 PAC Partai Golkar se-Kabupaten Banjar). Bagi yang tidak menaati keputusan itu, maka Partai Golkar akan memecat dari keanggotaan partai,” ucap Ketua DPRD Kalsel Supian HK kepada awak media di Banjarmasin, Minggu (17/10/2021).

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan DPP Partai Golkar yang menyatakan keputusan menolak gugatan Kamaruzam cs. Sebelum memecat, Supian menegaskan pihaknya masih memberi peluang untuk pembinaan.

Khusus Gusti Abdurrahman (Antung Aman) akan segera dipanggil ke DPD Partai Golkar Kalsel karena yang bersangkutan duduk di Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kalsel.

“Jika masih ngotot, maka akan dipecat. Kalau sudah dipecat, maka jabatannya sebagai anggota DPRD Banjar juga dipecat. Ini sesuai AD/ART Golkar,” paparnya.

BACA : Antung Aman Dipilih Jadi Ketua, Golkar Kabupaten Banjar Kini Terbelah Dua

Menurut dia, gelaran Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar dengan terpilihnya Antung Aman sebagai ketua merupakan pelanggaran berat. Apalagi, musdalub itu tidak mengundang DPD Partai Golkar Kalsel. Bagi Supian, jika sudah terbukti melanggar AD/AR Partai Golkar, maka yang bersangkutan keluar partai. Dia mengatakan akan menelusuri persoalan itu.

Sekretaris DPD Partai Golkar Banjar versi Antung Aman, Kamaruzaman. (Foto Tangkapan Layar)

Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Banjar versi Antung Aman, Kamaruzaman menegaskan berdasar amar putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 29/PI-GOLKAR/II/2021 yang dibacakan ketua mahkamah, Adies Kadir malah menerima permohonan para pemohon untuk sepenuhnya.

“Inilah mengapa kami tetap berpegang pada amar putusan yang dibacakan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar, hingga dilanjutkan ketuk palu. Silakan menanyakan soal itu ke pakar hukum, mana yang benar amar putusan yang dibacakan atau salinan putusan,” ucap Ketua Fraksi Golkar DPRD Banjar ini.

BACA JUGA : Kepemimpinan H Rusli Di DPD Golkar Banjar Disoal, Mahkamah Partai Kabulkan Gugatan Kamaruzzaman Cs

Atas dasar itu, Kamaruzaman mengatakan pihaknya menggelar pemilihan ketua secara aklamasi terpilih Antung Aman. Bahkan, ia mengaku belum menerima atau mengetahui keaslian dari salinan putusan tersebut.

“Kami menilai Musda X DPD Partai Golkar Banjar yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar Kalsel di Banjarmasin, Sabtu, (30/1/2021) itu jelas cacat hukum. Sebab, ada 14 pengurus kecamatan kehilangan hak suara karena tidak diundang,” paparnya.

Ia menyebutkan pengurus Golkar Kecamatan, seperti Mahdiansyah bersama 14 pimpinan kecamatan lainnya tidak diundang, sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar. Dari beberapa kali sidang, akhirnya pada Rabu (13/10/2021), hakim ketua Adies Kurdi membacakan putusan secara virtual atas gugatan mereka.

“Silakan lihat ulang di video itu. Dari video ini, kami sampaikan soal amar putusan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar kepada pakar hukum,” imbuh Kamaruzaman.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana/Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.