Tolak Putusan Mahkamah Partai, 12 PK Golkar Banjar Ajukan Gugatan ke PN Jakarta Barat

0

PUTUSAN Mahkamah Partai Golkar yang dianggap berbeda antar pembacaan amar dan salinan putusan, membuat Kamaruzaman bersama 12 Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kabupaten Banjar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (3/11/2021).

GUGATAN ini berawal dari sengketa internal Partai Golkar Kabupaten Banjar, meski sudah diputuskan mahkamah partai. Hanya saja, 12 Pimpinan Kecamatan (PK) yang merasa dirugikan karena diberhentikan sehingga hak suaranya hilang jelang Musda X Golkar Kabupaten Banjar di Banjarmasin, Sabtu (30/1/2021) lalu.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Banjar, Kamaruzaman membenarkan telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat. Ia mengatakan untuk materi gugatan menjadi kewenangan kuasa hukumnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar, M Jaya Butabutar mengatakan dirinya ditunjuk menjadi kuasa hukum guna menangani gugatan di pengadilan.

“Sebenarnya, persoalan sengketa internal di DPD Partai Golkar masih belum selesai, meski sudah ada putusan dari Mahkamah Partai Golkar,” kata Jaya Butarbutar kepada awak media via ponsel, Rabu (3/11/2021).

Ia menjelaskan perselisihan yang tak bisa tuntas di internal Partai Golkar, karena pengurus 12 kecamatan di Kabupaten Banjar telah kehilangan hak suara dalam Musda X Partai Golkar Banjar pada 30 Januari 2021.

BACA : Antung Aman Dipilih Jadi Ketua, Golkar Kabupaten Banjar Kini Terbelah Dua

Dia menyebut 12 Pimpinan Partai Golkar Kecamatan itu adalah Kecamatan Martapura Kota, Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, Beruntung Baru, Sambung Makmur, Mataraman, Martapura Barat, Pengaron, Tatah Makmur, Martapura Timur dan Astambul.

“Kami mengambil langkah hukum juga atas saran dari salah satu hakim Mahkamah Partai Golkar. Ya, ketika kami tidak menerima putusan dari mahkamah,” kata Jaya.

Hal ini, beber dia, sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam pasal itu menyebutkan hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui pengadilan negeri.\

BACA JUGA : Kepemimpinan H Rusli Di DPD Golkar Banjar Disoal, Mahkamah Partai Kabulkan Gugatan Kamaruzzaman Cs

Jaya mengaku menerima kuasa hukum dari para pihak untuk melayangkan gugatan ke PN Jakarta Barat atas Putusan Mahkamah Partai Nomor. 29/PI-GOLKAR/II/2021 tertanggal 5 Oktober 2021.

Ia juga menduga itikad tidak baik dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Banjar, Panitia Musda X Partai Golkar dan DPD I Provinsi Kalimantan Selatan, secara bersama-sama dengan sengaja menghilangkan hak suara 12 Pimpinan Kecamatan dalam Musda X  Partai Golkar Kabupaten Banjar pada 30 Januari 2021 lalu.

“Sebanyak 12 Pimpinan Partai Golkar Kecamatan dilakukan pemberhentian dari jabatannya secara bersamaan pada 15 Januari 2021. Ya, dua minggu sebelum perhelatan Musda X Partai Golkar Kabupaten Banjar di Banjarmasin. Sementara, 12  Pimpinan Kecamatan itu tidak mengetahui sama sekali, adanya pergantian itu. Apalagi, dengan alasan adanya kekosongan kepemimpinan,” papar Jaya.

BACA JUGA: Mendapat Dukungan Penuh, H Rusli Kembali Nakhodai Golkar Kabupaten Banjar

Dia menilai alasan pihak DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar saat itu sangat tidak masuk akal. Sebab, seluruh Pimpinan Kecamatan di Kabupaten Banjar terlibat pemenangan Pilkada 2020, di mana partai beringin ini bisa mengusung kadernya sendiri.

“Kami melihat tidak ada itikad baik juga dilakukan Panitia Musda X Partai Golkar Kabupaten Banjar. Sebab, mereka tidak melakukan tahapan penjaringan dalam bentuk pengumuman, serta memindahkan lokasi musda X Partai Golkar Kabupaten Banjar dari Martapura tanpa alasan jelas ke Banjarmasin,” paparnya.

“Padahal sesuai konstitusi Partai Golkar bahwa musda tingkat kabupaten dilaksanakan di wilayah yang bersangkutan,” sambung Jaya.

BACA JUGA : Amar dan Salinan Putusan Mahkamah Partai Golkar Berbeda, Advokat Duga Ada Oknum Tak Bertanggungjawab

Karena tak punya itikad baik itu, Jaya mengatakan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, Panitia  Musda X Partai Golkar, serta DPD  Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan dijadikan sebagai pihak tergugat. Sebab, mereka bersama-sama secara massif, terstruktur serta terorganisir. Sehingga merugikan 12 Pimpinan Kecamatan. 

“Atas kerugian yang diderita 12 Pimpinan Kecamatan baik materil dan immaterial  sebesar kurang lebih Rp 12.300.000.000. Kami meminta PN Jakarta Barat untuk membatalkan putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 29/PI-GOLKAR/I/2021, menyatakan tidak sah Surat Keputusan DPD  Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 005/GOLKAR-KS/II/2021 tertanggal 5 Februari 2021 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar periode 2020-2025,” imbuh Jaya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.