Dirazia Tim Gabungan, Pemilik Kafe Hotel Lion Barabai Diberi Surat Teguran

0

BERLINDUNG izin kafe resto tapi menyuguhkan house music ala diskotek di Hotel Lion, Jalan Murakata, Barabai milik Hasan Faruq, warga negara asing (WNA) Mesir pun dirazia aparat gabungan.

DIPIMPIN Sekdakab Hulu Sungai Tengah (HST) Muhammad Yani, puluhan personel gabungan dari Satpol PP, Polres HST dan Kodim 1002/Barabai, mendatangi lokasi kafe di Hotel Lion, Selasa (2/11/2021) malam.

“Sampai pukul 23.45 Wita, razia tim gabungan ke kafe yang menyuguhkan hiburan ala diskotek telah dirazia,” ucap Sekdakab HST, Muhammad Yani kepada jejakrekam.com, Senin (2/11/2021) malam.

Mengenai apa temuan dari hasil razia di lapangan, Yani mengatakan masih menunggu laporan untuk segera ditindaklanjuti Pemkab HST. Sempat terjadi dialog antara petugas dengan pemilik kafe, Hasan Faruq.

“Izinnya sebenarnya kafe kopi biasa, tidak ada izin namanya pub apalagi diskotek. Ya, pemiliknya merupakan WNA Mesir bernama Hasan Faruq,” kata Yani.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHP) HST menegaskan jika nanti ditemukan lagi pelanggaran izin operasional, maka Pemkab HST tidak segan-segan akan mencabut izin. Untuk sementara, tim gabungan pun memberi surat peringatan kepada pemilik kafe, Hasan Faruq.  

BACA : Resahkan Warga, Satpol PP HST Pastikan Segera Razia Diskotek Di Bukat Barabai

Mantan Wakil Bupati HST Berry Nahdian Forqan pun turut mengomentari dugaan penyalahgunaan izin kafe menjadi pub atau diskotek.

“Para pengusaha hotel maupun kafe harus menghormati norma agama dan sosial yang berkembang di Kabupaten HST. Inilah mengapa pentingnya sistem pengawasan dan kontrol pemerintah daerah terintegrasi dengan masyarakat terhadap keberadaan tempat hiburan malam,” kata Sekretaris PWNU Kalsel ini.

Suasana razia tim gabungan di depan Hotel Lion Barabai yang diduga salahgunakan izin kafe jadi THM. (Foto Istimewa)

Ke depan, beber Berry, dengan kejadian kafe berubah menjadi tempat hiburan malam (THM) maka pemerintah daerah harus selektif dalam memberi izin.

“Dari viralnya video kafe di Barabai ini, maka seluruh prizinan tempat hiburan dan kafe harus dievaluasi, agar sesuai ketentuan hukum dan norma masyarakat HST,” kata mantan Direktur Eksekutif Walhi ini.

BACA JUGA : Keluarkan Rekomendasi, MUI-NU-Muhammadiyah Dan WAPDA Desak Pemkab HST Ambil Tindakan

Menurut Berry, sudah menjadi rahasia umum, keberadaan THM sangat berkelindan dengan peredaran narkoba maupun minuman keras, sehingga harus menjadi atensi khusus dari Pemkab HST, termasuk aparat penegak hukum.

Hasil dari razia gabungan ini, pemilik kafe dan resto di Hotel Lion, Hasan Faruq langsung membuat surat pernyataan di atas materai Rp 10.000. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan untuk menyediakan musik untuk menari striping di kafe tersebut.

Nah, jika nanti melanggar peruntukan sesuai izin kafe menjadi tempat hiburan malam kembali, Hasan Faruq pun bersedia untuk bertanggungjawab atas nama hukum.(jejakrekam)

Pencarian populer:hiburan malam di barabai lion
Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.