Keluarkan Rekomendasi, MUI-NU-Muhammadiyah dan WAPDA Desak Pemkab HST Ambil Tindakan
ORMAS Islam di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) langsung bereaksi dengan viralnya video menyuguhkan kafe ala diskotek di kawasan Bukat, Barabai yang beredar di berbagai platform media sosial (medsos).
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Warga Alumni Pondok Pesantren Darussalam (WAPDA) kompak mengeluarkan rekomendasi bernomor 29/MUI-HST/XI/2021, tertanggal 2 November 2021/26 Rabiul Awal 1443 Hijriyah.
Rekomendasi itu diteken Ketua Umum MUI HST KH Wajihhudin Shaleh, Ketua WAPDA HST KH Kaspul Anwar, Ketua PCNU HST KH Syamsusi Ahmad dan Ketua PC Muhammadiyah HST Ustadz M Sofyanoor.
Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan empat petinggi ormas Islam terkait maraknya pemberitaan mengenai tempat usaha yang diisi dengan hiburan yang cukup meresahkan. Berdasar hasil rapat ormas Islam ini dikeluarkan rekomendasi.
1. Kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata dan Satpol PP untuk melakukan tindakan/pengawasan dan segera merespon apa yang menjadi sumber keresahan masyarakat.
BACA : Resahkan Warga, Satpol PP HST Pastikan Segera Razia Diskotek Di Bukat Barabai
2. Kepada pengelola tempat usaha yang diisi dengan hiburan agar menjalankan usahanya sesuai dengan klasifikasi usaha/perizinan yang telah dikeluarkan serta dalam menjalankan usahanya tidak meresahkan masyarakat karena melanggar norma-norma agama dan sosial masyarakat Hulu Sungai Tengah yang agamis serta menghormati kearifan lokal.
3. Kepada masyarakat atau organisasi massa untuk tidak bertindak main hakim sendiri, karena itu akan berimplikasi hukum yang lain.
4. Agar kita bersikap tenang, bijak dalam menggunakan media sosial, jangan menyebarkan berita yang membuat resah, serta tidak menyebarkan berita atau informasi yang belum diketahui kebenarannya.
BACA JUGA : Lebih Nikmat, Gula Habang Barabai Banyak Dicari Pedagang Pencok di Banjarmasin
Sementara itu, Plt Ketua DPC PPP HST Jainuddin Bahrani mendesak agar Pemkab HST bersama aparat keamanan di HST segera merealisasikan rekomendasi dari MUI, NU, Muhammadiyah dan perwakilan pondok pesantren itu.
Diketahui, kafe itu berada di Jalan Murakata RT 5 RW 2 Kecamatan Barabai. Tepatnya, dekat Tugu Burung Anggang Barabai. Banyak warganet mengecam keberadaan kafe tersebut, karena dinilai melabrak identitas masyarakat HST yang dikenal religius.
“Kami meminta agar pengelola kafe menaati izin yang dikeluarkan Pemkab HST. Setelah melihat beberapa video yang tersebar di media sosial masyarakat, memang cukup resah dengan adanya kegiatan tersebut,” kata mantan Wakil Ketua DPRD HST ini.(jejakrekam)