Dikorek soal Proyek Dinas PUPRP HSU, 11 Saksi Diperiksa KPK di Markas Brimob Tanjung

0

SATU per satu saksi dikorek keterangannya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Brimob Subden 2 Den B Pelopor Tanjung di Murung Pudak, Tabalong, Rabu (13/10/2021).

TERCATAT ada 11 saksi dari berbagai kalangan. Mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pihak swasta hingga mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid HK.

Mereka dikorek keterangan untuk perkara suap hasil operasi tangkap tangkap (OTT) yang membelit Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten HSU, Maliki dan dua tersangka rekanan proyek rehabilitasi irigasi Banjang dan Kayakah, Direktur CV Hanamas Marhaini serta Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Banyaknya saksi yang harus diinterograsi, tim penyidik KPK terpaksa meminjam ruang lebih besar seperti aula di markas Brimob Tanjung. Pemeriksaan para saksi pun berlangsung sejak pagi hingga sore hari secara maraton.

Komandan Kompi (Danki) Brimob Subden 2 Den B Pelopor Tanjung, AKP Taufiq Ginanjar Saputra ketika dikonfirmasi awak media di Tanjung, membenarkan bahwa mulai hari ini tim penyidik KPK sudah mulai menggunakan ruangan di Brimob untuk memeriksa saksi-saksi terkait OTT di Dinas PUPRP HSU.

“Rencananya, KPK akan menggunakan ruangan di Brimob selama tiga hari. Mulai hari ini hingga Jumat nanti,” ucap Danki Brimob Tanjung ini.

BACA : Pinjam Markas Brimob di Tanjung, KPK Agendakan Periksa 21 Saksi Kasus OTT HSU

Ia mengakui pemeriksaan para saksi berlangsung secara tertutup di Aula Rinaksa Sakalamandala Kompi 2 Batalion B Pelopor. “Saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Tidak tahu apakah nanti sampai sore, lanjut lagi besok atau sampai malam hari. Yang pasti, berdasar jadwalnya, selama tiga hari,” ucap Taufiq.

Untuk diketahui, 11 saksi yang diintegorasi tim penyidik KPK itu antara lain Kabid Cipta Karya Dinas PUPR HSU Abraham yang juga Plt Kepala Dinas PUPR HSU. Berikutnya, koleganya, Kabid Bina Marga Dinas PUPR HSU, Marwoto serta Kasi Jembatan Dinas PUPRP HSU, Rahmani Noor.

Bahkan, para ASN yang tak lagi menjabat di Dinas PUPR HSU turut dipanggil. Seperti, Kabid Cipta Karya Dinas PUPRP HSU periode 2015 Amos Silitonga, mantan ajudan Bupati HSU Abdul Latif, hingga para staf di dinas itu, seperti HM Ridho dan Doddy, turut dijadikan saksi dalam perkara itu.

Dari kalangan pengusaha, terdapat nama Didi Bukhari atau H Odong yang merupakan subkontraktor dari CV Tunggal Perkara untuk penyedia alat berat bidang pengairan di Dinas PUPRP HSU. Termasuk, Muji Rianto anak buah Marhaini dan Fahciriadi alias Ahok yang juga bergelut di bisnis kontruksi. Ada lagi, pihak kontraktor yang diminta datang ke Markas Brimob Tanjung, seperti Benhar dan Syarif.

BACA JUGA : Dua Kali Diperiksa KPK, Bupati HSU Abdul Wahid Dicecar soal Atur Lelang Proyek dan Komitmen Fee

“Saya datang memenuhi panggilan tim penyidik KPK, ya ditanya soal masalah umum. Tidak terkait dengan operasi tangkap tangkap (OTT) atau kasus suap di Dinas PUPRP HSU,” ucap Amos Silitonga, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPRP HSU kepada jejakrekam.com, Rabu (13/10/2021).

Mantan Ajudan Bupati HSU, Abdul Latif saat keluar dari ruangan pemeriksaan tim penyidik KPK di Markas Brimob Tanjung, Rabu (13/10/2021). (Foto Herry Yusminda)

Usai keluar dari ruangan pemeriksaan, Amos mengatakan hanya dicecar beberapa pertanyaan seputar jabatannya ketika masih di Bidang Cipta Karya Dinas PUPRP HSU.

Berdasar informasi dihimpun jejakrekam.com, rencananya tim penyidik KPK masih membidik keterangan saksi dari beberapa nama untuk memperkuat fakta hukum bagi tiga tersangka kasus suap dua proyek irigasi di Dinas PUPRP HSU. Baik dari kalangan pejabat teras Pemkab HSU maupun kontraktor yang selama ini berhubungan dengan proyek milik pemerintah daerah.

Seperti diwartakan, dalam operasi senyap bersandi Merah Putih pada Rabu (15/9/2021), KPK mengamankan 7 orang di lokasi. Mereka yang diamankan adalah Maliki (Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan HSU), Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi. Termasuk, PPTK Dinas PU HSU, mantan ajudan Bupati HSU, Kasi di Dinas PUP HSU, serta orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

BACA JUGA : Lengkapi Berkas Perkara, Istri Bupati Wahid dan Ketua DPRD HSU Turut Diperiksa KPK

Bahkan, lima orang diboyong KPK ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan. Berdasar hasil OTT itu, diamankan dokumen beserta uang tunai sebesar Rp 345 juta. Perkara ini pun diawali dari perencanaan lelang dua proyek irigasi. Yakni, rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS senilai Rp 1,9 miliar dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang senilai Rp 1,5 miliar.

Proyek milik Dinas PUPRP ini sempat dilelang dan ditayangkan di LPSE.  Namun, sebelum lelang, Maliki yang merupakan Plt Kepala Dinas PU HSU ini memberi syarat kepada Marhaini dan Fachriadi agar menyetor komitmen fee sebesar 15 persen.

Dalam proses lelang, proyek DIR Kayakah diikuti 8 perusahaan. Namun, hanya satu perusahaan yang menawar yakni CV Hanamas, hingga ditetapkan sebagai pemenang. Sedangkan, proyek satunya di DIR Banjang, terdapat 12 perusahaan yang mendaftar. Berikutnya, hanya dua perusahaan yang mengajukan tawaran, yakni CV Kalpataru dan CV Gemilang Rizki.

BACA JUGA : Giliran Ajudan dan Sopir Pribadi Bupati HSU Diperiksa Tim Penyidik KPK

Hingga, proyek itu dimenangkan CV Kalpataru dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar. Begitu, seluruh proses administrasi selesai, diterbitkan surat perintah membayar (SPM) untuk pencairan uang muka. Nah, sebagian uang muka diduga diberikan Marhaini dan Fachriadi kepada Maliki.  Dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 170 juta dan Rp 175 juta, hingga KPK menggelar OTT.

Atas perbuatan itu, Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA : Suap Jadi Pintu Masuk, Bupati HSU Abdul Wahid Diperiksa KPK di Gedung BPKP Kalsel

Sementara, sebagai penerima, Maliki ditetapkan tersangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2021 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Demi keperluan penyidikan, Maliki pun ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Marhaini disel di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Fachriadi di Rutan KPK Kavling C1.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.