Giliran Ajudan dan Sopir Pribadi Bupati HSU Diperiksa Tim Penyidik KPK

0

PENGUSUTAN kasus dugaan suap dalam dua proyek rehabilitasi irigasi Banjang dan Kayakah bernilai total Rp 345 juta terus dilanjutkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demi melengkapi berkas perkara dan mengurai rangkaian kasus gratifikasi itu, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi.

BERTEMPAT di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalsel di Jalan A Yani, Banjarbaru, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan dalam pemeriksaan saksi pada Senin (27/9/2021) diperiksa dua saksi.

“Pemanggilan dan pemeriksaan saksi ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022 untuk tersangka Maliki, Marhaini dan Fachriadi,” kata Ali Fikri dalam pesan yang diterima jejakrekam.com, Senin (27/9/2021).

Ali Fikri menyebut saksi yang dikorek keterangan itu adalah Muhammad Reza Karimi yang merupakan ajudan Bupati HSU H Abdul Wahid dan sopir pribadi Bupati HSU, Fachri. Sebelumnya, dikabarkan usai diperiksa tim penyidik KPK, Bupati Abdul Wahid sempat dilarikan ke Ciputra Mitra Hospital di Jalan A Yani Km 9, Kertak Hanyar, Kabupaten. Orang nomor satu itu dikabarkan sempat dirawat di ruang VVIP Nomor 326 sejak Minggu (26/9/2021).

Sebelumnya, saat berada di Amuntai, tim penyidik KPK dengan pengawalan personel Polres HSU sempat menggeledah ruang kerja, rumah dinas jabatan hingga kediaman Bupati Abdul Wahid. Termasuk, ruang kerja tersangka kasus komitmen fee dua proyek rehabilitasi bernilai Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten HSU, Maliki, turut ‘diobok-obok’.

BACA : Geledah Kediaman Dua Tersangka OTT, KPK Sita Buku Tabungan dan Akta Perusahaan

Hingga, kediaman dua tersangka sebagai penyuap, Direktur CV Hanamas Marhaini di kawasan dekat Stadion Olahraga Karias, Desa Karias dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi di samping Kantor Gapensi HSU, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.

Seperti diwartakan, dalam operasi senyap bersandi Merah Putih pada Rabu (15/9/2021), KPK mengamankan 7 orang di lokasi. Mereka yang diamankan adalah Maliki (Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan HSU), Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi. Termasuk, PPTK Dinas PU HSU, mantan ajudan Bupati HSU, Kasi di Dinas PUP HSU, serta orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Bahkan, lima orang diboyong KPK ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan. Berdasar hasil OTT itu, diamankan dokumen beserta uang tunai sebesar Rp 345 juta. Perkara ini pun diawali dari perencanaan lelang dua proyek irigasi. Yakni, rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS senilai Rp 1,9 miliar dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang senilai Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA : KPK Sita Uang dan Barbuk di Ruang Kerja Plt Kepala Dinas PU dan Rumdin Bupati HSU

Proyek milik Dinas PUPRP ini sempat dilelang dan ditayangkan di LPSE.  Namun, sebelum lelang, Maliki yang merupakan Plt Kepala Dinas PU HSU ini memberi syarat kepada Marhaini dan Fachriadi agar menyetor komitmen fee sebesar 15 persen.

Dalam proses lelang, proyek DIR Kayakah diikuti 8 perusahaan. Namun, hanya satu perusahaan yang menawar yakni CV Hanamas, hingga ditetapkan sebagai pemenang. Sedangkan, proyek satunya di DIR Banjang, terdapat 12 perusahaan yang mendaftar. Berikutnya, hanya dua perusahaan yang mengajukan tawaran, yakni CV Kalpataru dan CV Gemilang Rizki.

Kemudian, proyek itu dimenangkan CV Kalpataru dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar. Begitu, seluruh proses administrasi selesai, diterbitkan surat perintah membayar (SPM) untuk pencairan uang muka. Nah, sebagian uang muka diduga diberikan Marhaini dan Fachriadi kepada Maliki.  Dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 170 juta dan Rp 175 juta, hingga KPK menggelar OTT.

BACA JUGA : Suap Jadi Pintu Masuk, Bupati HSU Abdul Wahid Diperiksa KPK di Gedung BPKP Kalsel

Atas perbuatan itu, Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara, sebagai penerima, Maliki ditetapkan tersangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2021 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Demi keperluan penyidikan, Maliki pun ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Marhaini disel di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Fachriadi di Rutan KPK Kavling C1. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 16 September hingga 5 Oktober 2021.(jejakrekam)

Pencarian populer:bupati hsu
Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.