Hentikan Penuntutan, Kejari Banjar Bebaskan Tersangka Kasus Penadah Motor

0

TERSANGKA perkara pidana umum kasus dugaan penadah motor dibebaskan. Ini setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menghentikan perkara di tingkat penuntutan, Senin (5/2/1024).

PENGHENTIAN perkara oleh Kejari Kabupaten Banjar sesuai dengan ketentuan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice. Sebelumnya, Kejari Kabupaten Banjar selaku jaksa penuntut umum (JPU) telah berkoordinasi dengan pihak penyidik yang menangani perkaranya dari Polres Banjar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar Bambang Rudi Hartoko, melalui melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono mengatakan, restoratif justice diterapkan sebagaimana petunjuk dari Kejagung, kemudian berkordinasi dengan pihak penyidik, kedua belah pihak, baik korban dan pelaku, serta masyarakat atau saksi.

BACA : Penerapan Restorative Justice pada Anak Berhadapan dengan Hukum di Mata Praktisi dan Pakar Hukum

“Penerapan restoratif justice tidak mudah, ada ketentuannya, di antaranya sudah ada perdamaian. Korban memaafkan perbuatan tersangka, adanya ganti rugi, dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana nilainya tidak lebih dari Rp 2,5 juta serta perbuatan tindak pidana yang dilakukan tersangka baru pertama kali,” papar Yuni Priyono dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).

Kasus itu berawal ketika saksi atas nama Sandro, M Yamin, Ahmad Ramdani dan M Rizki mengambil sepeda motor Suzuki Smash warna putih hitam edisi tahun 2007, nopol DA 5398 SE milik Sunan Fatmagiri.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (18/10/2023) lalu, di Jalan Pemajatan Km 3, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Kemudian, Jumat (20/10/2023), terdakwa yang sebelumnya mengenal M Rizki datang ke rumah tersangka di Handil Pekapuran RT 9 Desa Tinggiran Darat, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala menawarkan sepeda motor tersebut.

BACA JUGA : Kejaksaan Negeri HSS Bebaskan Tersangka Melalui Restorative Justice

Sepeda motor tersebut akhirnya dibeli tersangka dengan harga Rp 900 ribu. Dia sempat menanyakan sepeda motor milik siapa. Kemudian, dijawab oleh M Rizki milik temannya dan tidak ada surat-surat dengan alasan terbakar.

Tersangka kemudian dikembalikan ke tahanan untuk menunggu hasil paparan yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Banjar dan Jaksa Fasilitator ke Kejati Kalsel dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, guna mendapat persetujuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tersebut.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.