Kerja Sama BNNK dan LBH, Tersangka Dapat Layanan Bantuan Hukum

0

BNNK Tabalong bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, melakukan penanda tanganan kerja sama, Senin (5/2/2024).

PENANDA tanganan kerja sama yang dilakukan ini, menandai layanan bantuan hukum gratis, untuk tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong.

Kepala BNNK Tabalong, AKBP M Tukiman mengatakan, bahwa ini sebagai bentuk sinergitas dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

“Satu sisi juga melakukan upaya pendampingan nanti dalam sosialisasi, kemudian dalam bidang pemberantasan kita juga ada pendampingan terkait masalah saksi, korban dan sebagainya,” katanya.

BACA: Asik Timbang Sabu, Pemuda Asal HST Diringkus BNNK Balangan

Sementara itu, Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, Muhammad Irana Yudiartika menjelaskan, bahwa pihaknya akan memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Para tersangka kasus narkoba yang tertangkap tangan oleh BNNK akan dibantu oleh LBH. “Apabila para tersangka memang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyelesaikan proses hukum sendiri, akan kami dampingi tanpa ada biaya,” jelasnya.

Kerja sama ini, pihaknya juga mensosialisasikan ke semua kalangan masyarakat tentang bahaya narkoba. “Mudah-mudahan dengan adanya sinergitas LBH dengan BNNK ini, kita bisa mengurangi, atau jangan kabupaten kita ini menjadi ladang atau tumbuh suburnya peredaran gelap narkoba,” tambahnya.(jejakrekam)

Penulis hery
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.