Jangan Kecolongan Lagi, Bakueda Banjarmasin Pastikan Baliho Tak Berizin Segera ‘Ditebang’

0

TEMUAN baliho tak berizin jadi sorotan DPRD Kota Banjarmasin. Hingga kini, usai penertiban baliho bando di sepanjang Jalan Achmad Yani, gebrakan serupa belum terdengar dari Balai Kota Banjarmasin.

BANYAK baliho ‘hantu’ yang tak berizin, kenapa dibiarkan? Harusnya segera ditertibkan, kalau tak ada kontribusi dan melanggar peraturan daerah (perda),” ucap Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Saut Nathan Samosir, usai rapat Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemkot Banjarmasin membahas evaluasi APBD tahun anggaran 2021 di Gedung DPRD Banjarmasin, Rabu (15/9/2021).

Menurut Saut, salah satu contoh adalah baliho yang berada di kawasan Taman Edukasi Duta Mall Banjarmasi, sudah jelas-jelas tak berizin, mengapa dibiarkan tetap berdiri.

Politisi PDIP ini menyoroti tampak tingkat koordinasi antar dinas di lingkungan Pemkot Banjarmasin tak berjalan optimal, sehingga bisa kecolongan dengan hadirnya baliho tak berizin.

“Sistem komunikasi dan koordinasi perlu diperbaiki. Jangan sampai terus kecolongan, ketika ditanya baliho itu berizin atau tidak, justru tak ada bisa menjawab,” cecar Saut.

BACA : Dinas PUPR Banjarmasin Akui Pengawasan Reklame Masih Lemah

Menjawab itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil memastikan saat ini tim gabungan telah bergerak di lapangan, mendata reklame baik yang berizin maupun ilegal.

“Ada 100 titik baliho yang didata, baik tidak sesuai peruntukkan maupun yang tidak berizin. Kalau tak mengurus izin, ya kita tebang,” cetus Subhan.

Ia mengakui saat ini pajak reklame yang disumbang ke kas daerah hanya mencapai Rp 3,5 miliar lebih pada tahun 2021, sehingga ke depan perlu diajukan revisi peraturan daerah (perda) pajak daerah.

“Ya, ada sekitar Rp 10 miliar pajak reklame yang belum terpungut. Ini yang tengah didata tim gabungan,” ucap Subhan.

BACA JUGA : Disinyalir Tak Berizin, DPRD Banjarmasin Desak Baliho Taman Edukasi Ditindak

Ia memastikan gerakan untuk penertiban baliho yang ada di Kota Banjarmasin akan digalakkan, seperti pernah dilakukan pada ruas Jalan Achmad Yani.

Menurut dia, saat ini, pihak Satpol PP Kota Banjarmasin usai berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin, terhadap media reklame yang tak berizin. Termasuk, hasil pendataan dari 100 titik baliho yang tengah dilakukan tim gabungan.

“Nah, kalau mereka tidak segera mengurus izin, maka akan segera ditebang. Ini sudah tindakan tegas yang kita terapkan,” cetus Subhan.(jejakrekam)

Penulis Siti Nurdianti/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.