Disinyalir Tak Berizin, DPRD Banjarmasin Desak Baliho Taman Edukasi Ditindak

0

KEBERADAAN baliho di kawasan Taman Edukasi lingkungan Duta Mall Banjarmasin disorot. Media reklame ini ditengarai tak mengantongi izin, sehingga menampar marwah Pemkot Banjarmasin sebagai empunya kewenangan menegakkan aturan.

ANGGOTA Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Sukhrowardi menegaskan berdasar keterangan dari pihak pemerintah kota, baliho besar yang berada di kawasan Taman Edukasi itu disinyalir kuat tak berizin.

“Ini jelas menyalahi ketentuan, harusnya segera ditertibkan. Ini menyangkut marwah Pemkot Banjarmasin, kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam menegakan aturan baik peraturan daerah maupun peraturan Walikota Banjarmasin,” ucap Sukhrowardi kepada jejakrekam.com, Sabtu (11/9/2021).

Ia mengambil cantolan Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 15 Tahun 2012, pada Pasal 10 ayat (1) huruf i mengenai bangunan bukan gedung termasuk bando, billboard, baliho, megatron, dan papan nama.

“Jelas, tidak memenuhi persyaratan administrasi dan rencana teknis. Sebelum mendirikan baliho dan lainnya harus mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Nah, dari keterangan pihak terkait, ternyata tidak berizin,” kata legislator Golkar ini.

BACA : Soal Taman Edukasi, Lagi Komisi III DPRD Banjarmasin Ancam Gulirkan Hak Interpelasi

Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin, Sukhrowardi

Menurut Sukhrowardi, berdasar kajian dari Komisi III termasuk dalam rapat gabungan dengan Komisi I DPRD Banjarmasin telah merekomendasi agar keberadaan Taman Edukasi, terkait perjanjiannya dengan pihak ketiga harus segera ditinjau ulang.

“Kami sudah mengingatkan beberapa kali agar perjanjian Taman Edukasi itu segera dievaluasi, karena tidak menguntungkan. Sebaliknya, di kawasan itu, malah berdiri baliho yang sudah berganti dua kali materi tayang, apa pemerintah kota sudah dapat kontribusinya?” cecar mantan aktivis 98 ini.

BACA JUGA : Komisi III DPRD Desak Kerjasama Taman Edukasi Baiman Dievaluasi

Sukhrowardi menegaskan agar pemerintah kota menegakkan aturan, bukan hanya Perda IMB tapi juga Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Retribusi IMB, terutama Pasal 8 mengatur harga satuan (tarif) papan reklame seharga Rp 300 ribu per m2.

“Jelas dari kedua perda itu ada ancaman pidana dan denda, sebab pemerintah kota sudah kecolongan dan kehilangan pendapatan daerah. Buat apa kita punya aturan, kalau tidak dijalankan,” beber Sukhrowardi.

Senada itu, Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Saut Nathan Samosir pun menyoroti baliho yang menampilkan gambar wanita justru berada di kawasan Masjid Al Falah, Jalan Simpang Ulin, Banjarmasin.

“Bahkan, kabarnya sudah dua kali materi iklan berganti tayang. Ini berarti, pemilik baliho sudah dapat pendapatan. Kenapa Pemkot Banjarmasin tidak mengapa tindakan tegas, dan membiarkannya?” kata Saut Nathan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.