Dinas PUPR Banjarmasin Akui Pengawasan Reklame Masih Lemah

0

KEBERADAAN baliho dan reklame yang membentang di atas jalan atau berada di trotoar, seakan tak terawai. Hingga kini, usai dileburnya unit kerja teknis ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin menjadikan tugas pengawasan kian lemah.

DI TENGAH kondisi cuaca ekstrem yang diprediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa Kalimantan Selatan bakal dilanda angin kencang. Bahkan, tiap tahun kekuatan angin kencang juga terus meningkat.

“Ini jadi perhatian kami selaku dinas teknis untuk mengevaluasi keberadaan baliho bando dan media reklame lainnya yang berada di kawasan publik. Memang, dengan meleburnya beberapa unit teknis ke Dinas PUPR Banjarmasin, saat ini pengawasan reklame tidak maksimal,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin Arifin Noor kepada awak media, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Banjarmasin bersama pengusaha advertising, Selasa (7/1/2020).

BACA : Gandeng Pengusaha Reklame, Depan Kampus ULM Kayutangi Bakal Dibangun JPO

Menurut Arifin, berdasar laporan dari BMKG menyatakan bahwa angin kencang di tengah cuaca ekstrem tiap tahun terus bertambah, sehingga pengawasan konstruksi reklame itu sangat dibutuhkan dilakukan dengan segera.

“Selama ini, perizinan reklame dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin. Namun, pengawasan belum ada unit kerjanya. Karena, sejak pemberlakuan UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 yang berlaku pada 2017 lalu, ada beberapa unit kerja yang dihapus,” kata Arifin Noor.

Hasilnya, menurut dia, hingga kini tidak ada unit perangkat kerja atau instansi yang melakukan pengawasan terhadap keberadaan reklame di Banjarmasin. Memang, sebut Arifin, ada Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyelenggara Reklame, namun UPT PJU dan Reklame yang ada di Dinas PUPR telah dihapus.

“Makanya, kami minta agar Bagian Organisasi Setdakot Banjarmasin untuk segera mengkaji ulang untuk membentuk unit kerja baru dalam pengawasan reklame,” kata mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Tabalong ini.

BACA JUGA : Akibat Perwali Lemah, Reklame Rokok Masih Berdiri Kokoh

Menurut dia, pembinaan terhadap keberadaan pengusaha advertising dan reklame mutlak dilakukan, termasuk pengawasan terhadap konstruksi reklame yang dipasang di beberapa ruas jalan.

“Secara teknis, memang untuk baliho bando maupun vertikal secara konstruksi sudah diatur dalam Perwali Banjarmasin. Namun, siapa yang mengawasi belum jelas. Untungnya di Banjarmasin, belum ada kejadian baliho yang roboh dan memakan korban. Itu jangan sampai terjadi,” ucap Arifin.

Dengan adanya bagian pengawasan khusus, Arifin menegaskan maka hal-hal yang tak diinginkan bisa segera diantisipasi sejak dini.

Sebelumnya, untuk pengawasan reklame ditangani Dinas Tata Kota, namun kini dinas ini tergabung dalam PUPR termasuk Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi mengakui banyak keluhan dari para pengusaha reklame terkait dengan kebijakan pemerintah kota. Seperti, baliho kosong yang tetap dipungut, padahal tidak ada klien yang memasang dan sebagainnya.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan mengevaluasi keberadaan reklame di Banjarmasin bersama tim teknis dari Dinas PUPR. Apalagi, di tengah ancaman cuaca ekstrem ini, tentu baliho dan reklame yang ada harus dicek ulang,” kata legislator PAN ini.

BACA LAGI : Soal Reklame Rokok, Pemkot Banjarmasin Dinilai Kecolongan

Menurut Afrizaldi, justru keberadaan Perwali Nomor 23/2016 tak sinkron dengan penerapannya di lapangan. Hal ini yang menjadi atensi Komisi III DPRD Banjarmasin untuk segera memanggil instansi terkait.

“Terbukti, baliho yang kosong ternyata tetap ditagih oleh pemerintah kota. Akhirnya, karena dianggap tak bayar, kemudian dikategorikan pengusaha advertising nakal,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.