267 Warga Binaan Lapas Tanjung Terima Remisi

0

BERTEPATAN HUT Republik Indonesia ke 76 tahun 2021 ini, sebanyak 267 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIb Tanjung mendapat remisi.

PEMBERIAN remisi ini sendiri secara simbolis diserahkan oleh Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani pada saat upacara peringatan HUT proklamasi RI ke 76 kepada salah seorang WBP Lapas kelas IIb Tanjung yang digelar ditaman kantor Pemkab Tabalong pada Selasa (17/8/2021) kemarin.

Menurut Kepala Lapas kelas II Tanjung, Heru Yuswanto WBP yang mendapat remisi pada HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 76 ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk menerima remisi tersebut.

“Mereka yang tidak dapat remisi salah satunya adalah mereka yang tersandung kasus narkotika dengan vonis di atas enam tahun,” ujarnya kepada awak media, Selasa (17/8/2021).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat.

BACA: Peringatan HUT RI ke-76 Tahun Menjadi Momentum Ribuan Warga Binaan Mendapat Remisi

Dari 267 orang yang mendapatkan remisi ini ungkapnya terdiri dari remisi umum I sebanyak 263 orang dan remisi umum II atau langsung bebas ada 4 orang.

Untuk remisi umum I, yang mendapat potongan 1 bulan 14 orang, 2 bulan 43 orang, 3 bulan 100 orang, 5 bulan 41 orang dan 6 bulan 4 orang.

Sedangkan remisi umum II atau langsung bebas ada yang besar remisinya 3 bulan 1 orang dan 4 bulan 3 orang.

Dari 4 orang tersebut hanya 1 orang yang langsung bebas dan 3 lainnya masih menjalani pidana denda, karena tidak bisa membayar dendanya.

“Yang 1 orang sudah membayar denda karenanya bisa langsung bebas hari ini sedangkan tiga orang lain tidak membayar denda,” jelasnya.

Namun tambahnya, jika nanti tiga WBP ini bisa membayar denda maka mereka juga bisa langsung bebas, sedangkan untuk pembayaran dendanya akan dipotong masa tahanan pengganti denda.

BACA JUGA: Empat Orang Warga Binaan Terima Remisi Khusus

Sementara, salah seorang WBP yang mendapatkan remisi, Kendro Dwiantoro, mengakui sangat senang dirinya kembali bisa mendapatkan remisi tahun ini.

“Insya Allah, semoga di tahun depan bisa mendapatkan lagi,” harapnya.

Pemuda asal Kandangan Kabupaten HSS yang di vonis 10 tahun atas kasus perlindungan anak ini juga menyebutkan, untuk remisi kali ini, didapatkannya sebanyak 5 bulan.

“Ini merupakan remisi kedelapan yang saya dapat dari sisa tahanan 6 tahun lagi,” bebernya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.