Peringatan HUT RI ke-76 Tahun Menjadi Momentum Ribuan Warga Binaan Mendapat Remisi

0

KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Selatan (Kalsel), memberikan remisi kepada 5.082 orang narapidana dan 31 orang anak yang tersebar diseluruh UPT Pemasyarakatan di Kalsel.

REMISI Umum I diterima oleh 4.903 orang, 30 orang narapidana anak dan RU II 179 orang, serta 1 orang narapidana anak, remisi diberikan dalam rangka menyambut peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto mengatakan, dengan pemberian RU tersebut, ada sejumlah narapidana yang bisa langsung bebas.

“180 orang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi kali ini,” katanya, Selasa (17/8/2021).

BACA: Jelang Idul Fitri 1442 Hijriyah, Remisi Khusus Ribuan Napi Diusulkan

Pemberian Remisi Umum tahun 2021 diserahkan secara simbolis di masing-masing UPT Pemasyarakatan di Kalsel, lanjutnya. Remisi diberikan bagi narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999.

Narapidana juga wajib telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik, serta menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sementara untuk anak telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan dan belum berumur 18 tahun.

“Remisi Umum merupakan bentuk nyata Negara hadir bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), untuk memberikan pengurangan masa tahanan kepada Narapidana dan Anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.