Refleksi HUT ke-23, SPI Kalsel Ungkap Ketidakadilan yang Dihadapi Petani

0

SERIKAT Petani Indonesia (SPI) Kalimantan Selatan bersama 22 provinsi se-Indonesia menggelar pertemuan secara daring untuk merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-23.

PERINGATAN milad dihelat di Jalan Sidodadi II, Loktabat Selatan, Banjarbaru. Sebagai tuan rumah, Ketua DPW SPI Kalimantan Selatan, Dwi Putra Kurniawan merefleksikan kondisi massa anggota petani saat ini dipandang rendah dalam status sosialnya.

“Harapannya sebenarnya banyak ya, petani saat ini dipandang identik dengan kaum miskin, bahkan tertindas lagi. Kita lihat sendiri di Indonesia, sebagai negara agraris. Petani malah menangis,” ucap Dwi Putra kepada jejakrekam.com, Kamis (8/7/2021) malam.

Karena, sebut Dwi, negara lewat kebijakan pemerintahnya tidak sejalan dengan massa anggota petani di masyarakat. Terkait keadilan, ia mencontohkan, semisal tentang petani tengah panen dan pemerintah malah impor beras.

“Hal tersebut sebuah contoh terkait kepedulian negara lewat pemerintah kepada kaum petani itu nyaris tidak ada,” tegasnya.

BACA : Lahan Terendam Banjir, Bagaimana Nasib Para Petani di Tanbu?

Adapun regulasi yang mengatur petani, ia menyebut adanya kebijakan tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, yang tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2013. Namun, Dwi merasa bahwa pemerintah sangat abai terhadap UU tersebut yang merupakan rumusan pihak pemerintah sendiri bersama legislatif, DPR RI.

“Itulah, kenapa SPI lahir. Salah satu tujuannya adalah memperjuangkan hak petani itu sendiri,” ujarnya.

Dwi menyampaikan, nilai-nilai perjuangan SPI yaitu reforma agraria dan lebih dikenalnya sebagai tanah untuk petani. Jadi selama ini, menurutnya bahwa negara membeli tanah untuk korporasi (perusahaan) seperti kebun sawit dan pertambangan. “Mereka mendapat alokasi lahan yang luar biasa,” ungkap Dwi.

Owner Biji Kopi itu melihat ketidakadilan yang dirasakan oleh anggota petani di seluruh Indonesia. Sementara di Kalimantan Selatan, kata Dwi, masih banyak menjadi buruh tani yang meliputi sebagai koperasi petani, agroekologis, serta hak asasi petani dan sederet nilai perjuangan lainnya.

BACA JUGA : SPI Kalsel Kritik Pernyataan Presiden Jokowi soal Bendungan Tapin

Sejumlah catatan kasus petani yang ditanganinya pihak SPI Kalimantan Selatan sejak dalam setahun belakangan, yaitu petani Nagara versus Pertamina, petani Kotabaru versus PT MSAM, petani Tapin versus PT AGM dan PT BGM. “Tiga kasus ini yang kita dampingi dan kita hadapi, serta memperjuangkannya,” ucap pria berkacamata ini.

Diakui Dwi, banyaknya pembukaan lahan perkebunan sawit dan pertambangan batu baru, yang merupakan ancaman besar terhadap aktivitas pertanian di masyarakat sekiar.

“Sektor lain yang kini mengganggu aktivitas petani kita, seharusnya dilindungi negara. Jadi cukup rentan,” ucap sarjana ekonomi akuntasi Unsyiah Banda Aceh ini.

BACA JUGA : Survei Seismik Potensi Minyak Bumi di Daha HSS Dikeluhkan Petani Lokal

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyampaikan, ada ribuan massa anggota petani yang sedang memeriahkan HUT ke-23 ini. Ia bercerita, 20 tahun lalu pada 8 Juli 1998, SPI dideklarasikan di malam hari. Berlokasi di Kampung Dolok Maraja, Desa Lobu Ropa, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Kelahiran SPI adalah hasil dari perjalanan panjang. Sebuah perjuangan petani dari berbagai wilayah di Indonesia,” ujar pria kelahiran 1964.

Henry memaparkan, demi memperoleh kebebasan untuk menyuarakan pendapat, berkumpul dan berorganisasi guna memperjuangkam hak-haknya yang telah ditindas. “Dan itu menyebabkan kebodohan, keterbelakangan dan kemiskinan,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Rahm Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.