Bandingkan Pergub DKI dan Jawa Timur, Kuasa Hukum Korban Banjir Nilai Pemprov Kalsel Gagal

0

MESKI sudah dibantah kuasa hukum Gubernur Kalsel melalui Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalimantan Selatan Bambang Eko Mintharjo, 53 warga korban banjir melalui kuasa hukumnya tetap menilai selama ini pemerintah daerah telah gagal dalam kebijakan maupun penerapannya sebelum, saat hingga pasca-bencana banjir.

KOORDINATOR Advokasi Korban Banjir Kalsel, Muhamad Pazri mengatakan sangat jelas dari fakta, data dan dasar hukum selama ini Pemprov Kalsel terbukti gagal dalam mengantisipasi datangnya banjir besar pada awal tahun 2021 ini.

“Tergugat (Gubernur Kalsel dalam hal ini Pemprov Kalsel) tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini hal tersebut tidak dibantah oleh tergugat secara tegas, sehingga tergugat mengakui hal tersebut,” ujar Pazri kepada jejakrekam.com, dalam rencana replik atas jawaban pihak tergugat setebal 28 halaman di persidangan PTUN Banjarmasin, Jumat (9/7/2021).

Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) ini mengungkap fakta bahwa pasca banjir, alat diteksi bencana baru dipasang. “Dalam materi jawaban dari pihak tergugat, Pemprov Kalsel pun tidak menyanggah argumentasi dari penggugat,” ucap Pazri.

BACA : Bantah Gagal, Pemprov Kalsel Minta Majelis Hakim PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Korban Banjir

Kemudian, beber advokat muda ini, Pemprov Kalsel dinilai lamban dalam menanggulangi banjir, terutama pada saat status tanggap darurat. Dalam analisis hukum, Pazri pun menilai Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ketika itu justru membuat kesalahan fatal dengan tidak merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) turunan dari Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Walaupun ada Pergub Kalsel Nomor 51 Tahun 2013 dan Pergub Kalsel Nomor 166 Tahun 2017 tidak mengatur secara komprehensif terkait penanggulangan bencana banjir,” tegas Pazri.

“Ketiga, ada perda pada tahun 2017, pergubnya juga dibuat kembali agar bisa dijalankan lebih lanjut. Untuk itu nanti kita jabarkan pada replik secara detail bantahan penggugat,” imbuh mantan Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat ini.

BACA JUGA : Gugatan Korban Banjir vs Gubernur Kalsel di PTUN Banjarmasin Lolos Tahapan Dismissal

Dia membandingkan dengan belied serupa yang dibuat Pemprov Kalsel melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2017 tentang Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Banjir Tahun 2017 atau Pergub Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Provinsi Jawa Timur.

“Dalam hal ini, Pergub DKI Jakarta sangat lengkap, begitu Pergub Jawa Timur juga bagus dibuat lebih update. Bandingkan dengan Pemprov Kalsel tidak upadate, malah justru dihapus dengan adanya peraturan daerah,” tandas Pazri.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.