Adu Argumen Kubu Denny Vs Bawaslu Kalsel Soal ‘Bakul’ Sembako Covid-19 di Sidang Etik DKPP

0

ADU argumen mewarnai sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 83-PKE-DKPP/II/2021, Kamis (1/4/2021), pukul 13.00 Wita yang diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

PENGADU calon Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana melalui kuasa hukumnya, Muhammad Raziv Barokah, dengan teradu Ketua Bawaslu Kalsel; Erna Kasypiah bersama empat komisioner lainnya: Iwan Setiawan, Aries Mardiono, Azhar Ridhanie dan  Nur Kholis Majid.

Majelis DKPP yang diketuai Prof Teguh Prasetyo, didampingi Abdul Halim Barkatullah (Anggota Majelis/ Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Kalimantan Selatan unsur masyarakat), mendengarkan paparan dari pengadu, Raziv Barokah.

Dalam pokok aduannya, tim kuasa hukum Denny Indrayana pun menilai teradu I Erna Kasypiah hingga rekannya dituding tidak bertindak tidak professional. Hal ini terkait tidak adanya berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020,  terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 atas nama H Sahbirin Noor selaku petahana terkait dengan politisasi sembako Covid-19.

BACA : Hari Ini DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Prov Kalsel

Raziv juga mendalilkan terdapat kesalahan fatal kajian atas laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 yang dilakukan oleh teradu I sampai V untuk Erna Kasypiah dan kawan-kawan. “Ada ketidaksesuaian dalam antara hasil analisa dan kesimpulan dalam kajian tersebut serta hasil kajian tersebut tidak diserahkan kepada pengadu,” ucap Raziv, sembari memaparkan dasar, fakta dan dalil soal terjadinya terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

Aduannya ini juga berkelindan ketika Bawaslu Kalsel dinilai kubu Denny Indrayana tidak mengakomodir permintaan pengadu  dalam memberikan berita acara klarifikasi saksi-saksi pengadu. Bantahan pun langsung disuarakan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kalsel, Nur Kholis Majid menegaskan tidak terpenuhi unsur Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, terkait laporan soal pembagian sembako Covid-19 yang dilakukan petahana, Paman Birin.

“Pengadu telah melakukan penilaian subjektif,” kata Majid. Hal senada juga ditimpali Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Azhar ‘Aldo’ Ridhanie juga mengungkap fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), soal pembagian paket sembako (bakul) yang dilakukan Paman Birin berlangsung sporadis. Termasuk, meminta keterangan saksi ahli yang dipanggil Bawaslu Kalsel, menegaskan tidak terpenuhi unsurnya, hingga rangkaian fakta membuktikan Dinas Sosial membagi bantuan itu.

BACA JUGA : Putusan DKPP, Tim BirinMu Sebut Tak Berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Paslon

Lagi-lagi bantahan pun disuarakan Raziv. Pengacara muda ini pun berbeda pandangan dengan Bawaslu soal terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Yakni, kecurangan dilakukan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangkan salah satu calon.

Sidang virtual yang berlangsung 2,5 jam itu pun juga dihiasi lontaran pertanyaan dari Abdul Halim Barkatullah, selaku pemeriksa daerah terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal bantuan sosial (bansos).

Saat menutup sidang virtual ini, Ketua Majelis DKPP Prof Teguh Prasetyo pun menyentil soal bansos Covid-19 ketika Sahbirin Noor masih menjabat Gubernur Kalsel, menggunakan fasilitas negara (daerah). Sedangkan, Bawaslu Kalsel menegaskan saat itu, Sahbirin Noor belum ditetapkan sebagai calon Gubernur Kalsel atau kontestan pilkada.

“Biar nanti tim majelis daerah yang akan menilai dan menggali persepsi masalah itu,” kata Teguh Prasetyo.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.