Kafe dan Restoran Dirazia, Masuk Tengah Malam, Lampu Jalan Protokol di Banjarmasin Dimatikan
RAZIA yustisi dengan menyasar pusat keramaian publik seperti kafe, restoran, rumah makan dan tempat yang memicu kerumunan dilakukan tim gabungan di Banjarmasin.
TAMPAK sejumlah kafe yang ada di ruas Jalan Achmad Yani disambangi petugas gabungan dari Polresta Banjarmasin, dibackup Kodim 1007/Banjarmasin, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Banjarmasin, merazia sejumlah kafe, Selas (11/5/2021) malam.
Para pengelola pun diminta segera tutup sesuai ketentuan yang berlaku. Tampak deretan mobil patroli memenuhi ruas jalan protokol di ibukota Kalimantan Selatan.
Ini sesuai dengan surat edaran bersama bernomor 100/1564/BAGPEM, tertanggal 10 Mei 2021 yang diteken Pj Walikota Banjarmasin Akhmad Fydayeen, Ketua DPRD Banjarmasin Hary Wijaya, Kepala Staf Kodim 1007/Banjarmasin, Letkol Arm Agung Nugroho, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Kajari Banjarmasin Tjakra Surya Eka Putra, dan Ketua PN Banjarmasin, Moch Yuli Hadi.
Surat edaran ini ditujukan ke Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Kepala Satpol PP dan Damkar, Camat, Danramil dan Kapolsek se- Banjarmasin. Termasuk pula, para pengelola tempat wisata, jasa wisata, usaha jasa hiburan dan rekreasi, mall, kafe, restoran dan rumah makan.
BACA : Lebaran, Objek Wisata Hingga Mal Di Banjarmasin Dilarang Beroperasi
Penutupan sementara ini berlaku sejak 13 hingga 16 Mei 2021, berdasar Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 tertanggal 3 Mei 2021 berisi kebijakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Sebelumnya, Pj Walikota Banjarmasin Akhmad Akhmad Fydayeen didampingi Plh Sekda Kota Banjarmasin, H Mukhyar, menyambangi dua lokasi tempat keramaian. Terutama, kafe yang berada di kawasan Jalan A Yani Km 4 dan Jalan RE Martadinata.
Para pengunjung pun harus dicek dengan rapid test antigen guna memastikan tidak tertular Covid-19, yang dilakukan petugas Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Akhmad Muzayyin membenarkan adanya razia yustisi gabungan di sejumlah kawasan. Hanya saja, menurut dia, yang memimpin razia dipegang oleh pihak Polresta Banjarmasin.
“Giat malam ini dipimpin pihak Polresta Banjarmasin. Yang pasti, selama pemberlakuan PPKM Mikro di Banjarmasin, giat-giat semacam ini akan terus dilakukan tim gabungan,” ucap Muzayyin kepada jejakrekam.com, Selasa (11/5/2021) malam.
BACA JUGA : Ada Tumpang Tindih Aturan, Penjualan Minuman Beralkohol di Banjarmasin Jadi Perdebatan
Pengetatan wilayah Banjarmasin ini memang sangat terasa. Seperti pada saat jam malam, lampu penerangan jalan sepanjang Jalan Achmad Yani, Jalan Brigjen H Hasan Basry, serta beberapa ruas jalan protokol dimatikan.
Bahkan, ada beberapa rumah makan, kafe dan minimarket dan lainnya yang biasanya buka 24 jam untuk menjual menu santap sahur, tutup ketika memasuki pukul 22.00 Wita.
“Memang, terasa sekali dengan pengetatan dan larangan mudik serta penerapan PPKM Mikro, suasana Banjarmasin jauh berbeda. Padahal, bulan Ramadhan ini biasanya hidup di malam hari, tapi sekarang relatif sepi,” ucap Faisal, warga Banjarmasin.
Ia mengingatkan agar dengan dimatikan lampu jalanan, aparat kepolisian bisa menggelar patroli karena kalau kota dalam keadaan gelap sangat rawan kriminalitas.
“Ini penting, karena aktivitas warga selama bulan puasa, kebanyakan berlangsung pada malam hari hingga dini hari,” kata warga Kayutangi.(jejakrekam)