Ada Tumpang Tindih Aturan, Penjualan Minuman Beralkohol di Banjarmasin Jadi Perdebatan

0

SENGKARUT antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Kota Banjarmasin perihal pengawasan dan perizinan minuman beralkohol, mulai terlihat.

TERBUKTI, salah satu tempat hiburan malam (THM) yang masuk dalam kategori kafe di kawasan Banjarmasin Timur ditengarai turut menjual minuman beralkohol.

Merujuk Peraturan Daerah Kota Banjarmasin nomor 10 tahun 2017, kondisi ini tentu bertentangan. Sebab dalam aturannya, kafe di kota ini tak boleh menjual minol.

Di satu sisi, perda soal pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol ini justru bertabrakan dengan aturan pusat terbaru.

Sekarang, perizinan bisa langsung ke Pusat melalui Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Atas hal ini, setiap pemilik usaha di Banjarmasin kini tidak perlu lagi mengantongi Surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari pemkot setempat untuk menjual minol.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Ikhsan Al Haq tengah melakukan upaya agar aturan pusat tidak berseberangan dengan Peraturan Daerah.

“Hal ini juga berdampak dengan daerah karena perizinannya tidak diketahui daerah. Dengan begitu nanti akan kita data dan jangan sampai ini bertabrakan antara pemerintah daerah dan pusat,” katanya, Kamis (4/2/2021).

Satu sisi, Ikhsan juga mengaku geram dengan kafe . Dia menyatakan sempat mendatangi dan merazia kafe tersebut. Namun, karena pengelola kafe telah mengantongi izin langsung dari pusat, maka pihaknya pun tidak bisa serta merta melakukan penertiban.

Dia juga menyampaikan, penjualan minol tersebut kini bisa dijual di minimarket dengan perizinan dari Kementerian Perdagangan tersebut.

“Tidak hanya kafe, minimarket juga bisa menjual minol apabila mendapatkan izin dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Dengan kondisi sengkarut ini, Ikhsan bersama SKPD terkait akan sesegeranya melakukan pendataan beberapa tempat usaha yang menjual minol, tanpa izin dari Pemerintah Daerah.

“Kita akan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan, dan juga perizinan untuk melakukan sinkronisasi perizinan tersebut,” imbuhnya.

Ia menambahkan kedepan nanti apabila ada tempat yang menjual minol yang berkedok kafe, akan segera diminta izinnya dan menyesuaikan dengan perda Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, Muryanta, sebelumnya sempat menyatakan perizinan SIUP MB sekarang hanya merujuk pada layanan OSS yang diluncurkan Kementerian PANRB.

Namun, lanjut Muryanta, hanya minol yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen yang diperbolehkan dijual di cafe maupun di minimarket. Itu sudah diatur dalam Permendagri.

Untuk bisa mendapatkan izin usaha di OSS, terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

NIB ini adalah salah satu terobosan penting pada proses perizinan usaha di Indonesia. 

“Hingga saat ini pengusaha yang pernah memiliki SIUB MB tidak membuat perizinan ke OSS. Nah di OSS itu harus melampirkan akte perdagangan, karena akte yang dulu tidak berlaku,” tuturnya. (jejakrekam)

Penulis Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.