Dinilai Maladministrasi, Hasil Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota KPID Kalsel Digugat

0

SELEKSI calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Provinsi Kalimantan Selatan digugat. Ini setelah, tahapan rekrutmen terutama hasil tes tertulis dinilai tak transparan.

UNTUK diketahui, ada 46 peserta yang dianggap lulus administrasi calon anggota KPID Kalsel periode 2021-2024 guna memperebutkan 7 kursi yang disediakan. Ini diputuskan Tim Seleksi Calon Anggota KPID Kalsel yang diketuai Prof Dr H Abdul Hafiz Anshari dengan Wakil Ketua Timsel, Adi Santoso, Dr H Ahmad Syaufi (sekretaris), dan dua anggota; Hj Mariatul Norhidayati Rahmah, dan Dr Taufik Arbain.

Dalam surat gugatan yang diajukan lima peserta seleksi; Muhammad Saufi, Abdan Syakura, Noorhalis Majid, Willy Ramadan, dan Ahmad Sahal, tertanggal 5 Mei 2021 menganggap komposisi timsel telah menggambarkan kompetensi, kredibilitas, profesionalitas dan integritas dalam mengawal proses seleksi tersebut.

Bahkan, timsel juga bisa mengundang banyak peminat untuk ikut serta dalam proses seleksi, terbukti terdapat lebih 60 orang ikut serta mendaftar, hingga 46 peserta dianggap lulus administrasi.

Hanya saja, dalam catatan para ‘penggugat’ ini, dalam proses tahap uji tertulis (CAT) KPID Kalsel yang digelar di Laboratorium Fakultas MIPA Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru, pada Senin (3/5/2021) pukul 10.00 hingga 12.00 Wita serta berdasarkan pengumuman daftar nama peserta yang dinyatakan lulus tahapan test turtulis atau CAT pada Rabu (5/5/2021).

“Kami menganggap proses dan hasil uji tertulis atau CAT di atas, cacat administrasi (maladministrasi) dengan beberapa alasan,” tulis para penggugat dalam suratnya diterima jejakrekam.com, Rabu (5/5/2021)

BACA : KPID Kalsel Temukan Pemberitaan Lembaga Penyiaran Terkesan Berat Sebelah

Alasan pertama, tes dilakukan bukan secara tertulis ataupun CAT (Computer Assisted Test), tetapi mengunakan googleform. Kemudian, alasan kedua, masalah hasil atau nilai tidak bisa dilihat secara langsung setelah selesai menjawab test sebagaimana proses CAT pada umumnya sehingga sangat tidak transparan.

“Ternyata, hasil baru diumumkan dua hari setelah seleksi dilakukan, rawan terjadi kecurangan karena tidak diawasi oleh pihak independen,” tulis mereka.

Berdasarkan hal tersebut, Noorhalis Majid dan rekannya menegaskan dalam rangka menjaga kredibilitas, profesionalisme dan integritas tim seleksi yang sudah dipercaya publik. “Untuk itu, kami meminta kepada Timsel KPID Kalsel untuk mengulang pelaksanaan tes tertulis/CAT secara transparan dan hasilnya terbuka,” ucapnya

Menariknya, daftar nama calon anggota KIPD Kalsel periode 2021-2024 terdapat banyak figur beragam latar belakang bahkan ada pula wajah lama. Mereka yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 46 orang, yakni Abdul Hamid, Ade Farid, Ahmad Husin, Ahmad Sahal, Analisa, Atiyani, Azhar Fadli, Daddy Fahmanadie, Dr Fauzan Ramon, Dr Anhar Yani, Dr Farid Soufian, M Syaukani,  Ahmad Hamid, H Amanul Yakin Anang, AH Rijani, Fahmi Amrusi, Guperan Sahyar, H Ahdiat Gazali Rahman, Gusti Burhandin, HM Riduansyah, H Masderiansyah, Fadli Rizki, dan Fitriyani.

BACA JUGA : Rekomendasi KPI Pusat: Batalkan Hasil Seleksi KPID Kalsel

Kemudian, Hadi Suhudi Ismail, Lenny Novita Sari, M Abdan Syakura, Marliyana, Maya Rahmatina, Muhammad Ade Reza Rachman, Muhammad An-Nur, Muhammad Erpani, Muhammad Imam, Muhammad Suafi, Muhammad Yulian Noor, Nazaruddin Ikhwan, Noorhalis Majid, Rafiqah, Rahmat, Rahmatullah, Rozy Maulana, Safwani, Sulisno, Trias Handojo, Wahyu dan Willy Ramadhan.

Bahkan, ada salah satu peserta mempertanyakan soal lulusnya Guperan Sahyar Gani yang merupakan anggota KPID Kalsel periode 2011-2014 atau pengganti antar waktu (PAW) periode 10 Mei 2013-22 Desember 2014 dan periode kedua, 2014-2021 justru bisa lulus administrasi.

“Padahal, jelas anggota KPID dibatasi dua periode saja, berdasar Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan KPI Pasal 27 Bab V Masa Jabatan Anggota KPI. Nah, PAW dianggap penuh satu periode itu apa? Biasanya, satu setengah tahun masa jabatan atau satu tahun enam bulan, Sedangkan, yang bersangkutan, menjabat masa PAW satu tahun 7 bulan di KPID Kalsel,” ungkap sumber ini.(jejakrekam)

Penulis Rahim/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.