Butuh Ongkos Belasan Miliar, Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel Dihelat 9 Juni 2021

0

RAPAT pleno internal KPU kalsel menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tujuh kecamatan dari tiga kabupaten/kota akan dihelat pada tanggal 9 Juni 2021.

KAMI sepakat sementara dan nanti kita konsultasikan ke KPU RI, yaitu kita estimasi tanggal 9 Juni 2021. Hari Rabu 9 Juni 2021, ya usai lebaran,” ucapnya Ketua KPU Kalsel Sarmuji, kepada wartawan usai rapat pleno, Kamis (25/1/2021).

Kata Sarmuji, anggaran pelaksanaan pencoblosan ulang sendiri berkisar Rp 19 miliar. Untuk pencoblosan ulang di 827 TPS yang tersebar 107 desa/kelurahan dari 7 kecamatan meliputi 3 kabupaten/kota.

Tujuh kecamatan tersebut adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

BACA JUGA: Menangkan Pasangan BirinMu Di PSU, Tim Pemenangan Akan Gunakan Kekuatan Penuh

Saat ini, KPU Kalsel memiliki anggaran sekitar Rp 10 miliar rupiah sisa dana pelaksanaan Pilkada 9 Desember lalu. Untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari 19 miliar anggaran PSU, KPU Kalsel akan mengecek kas KPU di kabupaten/kota.

“Mudah-mudahan sisa-sisa yang lain itu ada tambahan. Kalau kurang, kita minta ke pemprov (pemerintah provinsi),” papar Sarmuji.

BACA JUGA: Berebut 281.636 Pemilih PSU dari 7 Kecamatan, BirinMu atau H2D yang Menang?

Menurut dia, anggaran 19 miliar itu akan terserap paling banyak untuk keperluan honor tenaga penyelenggara Ad hoc yang baru untuk pencoblosan ulang. Ini sesuai amar putusan MK memerintahkan pergantian ketua hingga anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di 7 kecamatan PSU dari 3 kabupaten/kota.

BACA JUGA: Man To Man Marking Di Babak Tambahan, PSU Menjadi Harapan Demokrasi

Ada sebanyak 5.764 PPK dan KPPS baru wajib dipenuhi KPU Kalsel. Jumlah ini berdasarkan akumulasi, setiap PPK terdiri 5 orang untuk 7 kecamatan dan masing-masing KPPS diisi 7 orang bertugas untuk pemungutan suara ulang di 827 TPS.

“Tentu yang paling banyak untuk badan adhoc itu angggarannya, sekitar 60 persen (dari 19 miliar) untuk honor,” tutupnya. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.