Patroli 11 Bulan, Polda Kalsel Jaring Belasan Pemain Nakal Harga Gas Melon Bersubsidi

0

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menyita 4.717 tabung LGP 3 kilogram bersubsidi dari 15 kasus yang diungkap periode Januari–November 2020.

PENGUNGKAPAN kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur,  Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, dan Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, Kamis (12/11/2020) di Lobby Mapolda Kalsel.

Nico menuturkan, dalam kurun waktu Januari hingga November 2020 sebanyak 15 orang tersangka berhasil diamankan dari 15 Kasus yang diungkap oleh Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Para tersangka yang merupakan pemilik pangkalan tersebut diamankan terdiri dari AB, AR, KA, LH, MA, AR, HA, RA, MK, NO, LS, IG, NO, MI, dan NR. 

Selain mengamankan 15 tersangka, sejumlah barang bukti pun turut disita petugas. Yakni empat unit mobil pikap, satu unit sepeda motor, satu unit gerobak kayu, hingga LPG 3 kilogram bersubsidi (isi) sebanyak 1.419 tabung.

BACA JUGA: Atasi Gas Melon Langka dan Mahal, Polda Kalsel akan Bentuk Tim Khusus

Selain itu, ada pula LPG 3 kilogram bersubsidi (kosong) sebanyak 3.298 tabung, uang tunai Rp.9.650.000,- (Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), 12 lembar spanduk harga eceran tertinggi (HET), dan 53 bundel log book pangkalan/buku penyaluran.

Kapolda Kalsel dalam keterangannya menjelasakan, para tersangka yang merupakan pemilik pangkalan ini memakai modus operandi dengan menjual gas melon sekitar 50 persen sampai dengan 80 persen dari kuota pangkalan ke pengecer dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET) antara Rp.18.000,- per tabung s/d Rp.30.000,- per tabung guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Padahal Peraturan Gubernur Kalsel No : 188.44/047/KUM/2015 harga HET per tabung yakni Rp, 17.500,-.

BACA JUGA: Labrak Aturan HET, Dua Pedagang Gas Melon di Banjarmasin Diringkus Polisi

Para tersangka ini pun dijerat Pasal 62 ayat ( 1 ) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah).

Selain itu para pelaku juga dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah).

BACA JUGA: Jual Gas Melon Melebihi HET, Ibu Rumah Tangga di Kampung Melayu Diciduk Polisi

Nico menegaskan bahwa Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel akan terus bekerja sama dengan pihak Pertamina khususnya dalam menjaga harga eceran tertinggi (HET) agar masyarakat dimanapun berada dapat membeli dengan harga yang sama.

Komitmen dari Pertamina dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat ini pun didukung oleh Polda Kalsel agar masyarakat didalam kegiatan sehari-hari bisa mendapatkan harga LPG dengan murah. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.