Labrak Aturan HET, Dua Pedagang Gas Melon di Banjarmasin Diringkus Polisi

0

DUA orang penjual LPG atau gas melon diamankan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, baru-baru tadi. Para pelaku ini diringkus berbeda-beda tempat, gegara nekat melepas harga gas bersubsidi hingga Rp 30 ribu per tabungnya.

DARI laporan Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifai’i, pelaku pertama berinisial MA. Lelaki berusia 25 tahun tersebut diringkus polisi di sekitar kediamannya Jalan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Adapun barang buktinya berupa gas melon sebanyak 16 buah, tabung kosong sebanyak 116 buah, serta satu unit pikap dengan nomor polisi DA 9228 MN.

BACA JUGA: Tembus Rp 40 Ribu, Disperdagin Banjarmasin Nilai LPG 3 Kilogram Langka Dampak Penyalahgunaan

Selanjutnya, disita pula barbuk lainnya LPG 3 kilogram bersubsidi sebanyak 108 tabung, tabung kosong gas melon 27 buah, dan uang tunai sebesar Rp 720 ribu hasil pembelian sebanyak 24 tabung dengan harga Rp 30 ribu.

Di lain tempat, diamankan juga MK. Perempuan berusia 45 tahun tersebut ditangkap polisi di pangkalan LPG Kompleks Purna Sakti Jalur Utama I Nomor 5, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

BACA JUGA: Operasi Pasar LPG 3 Kilogram Pertamina Tak Bisa Atasi Kelangkaan

Dari tempat MK, petugas menemukan barang bukti berupa LPG 3 kilogram bersubsidi sebanyak 76 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 157 buah, spanduk harga HET 1 lembar, log book Pangkalan LPG 3 Kg dari bulan Januari sampai Agustus 2020 masing-masing 1 bundel.

Selain itu petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 18 tabung dan LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 2 buah.

BACA JUGA: Gas Melon Langka, YLK Usul Kuota LPG 3 Kilogram untuk Wilayah Kalsel Ditambah

Rifa’i menuturkan, atas perbuatan kedua pelaku ini, mereka harus mempertangungjawabkan tingkahnya yang terindikasi melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Kami mengimbau kepada pangkalan dan pengecer agar tidak menjual Gas LPG 3 Kg di atas HET dan aturan yang berlaku sembari berharap kepada seluruh masyarakat agar bisa sama-sama membantu mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg,” tandasnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.