Pengusaha Konter Pulsa di Pelaihari Merugi Rp 57 Juta Gegara Diretas, Dua Orang Ditangkap
POLDA Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus peretasan aplikasi yang mengakibatkan seorang pengusaha konter pulsa mengalami kerugian hingga Rp 57 juta. Kejadian ini menimpa Imanudin, wirausahawan yang berdomisili di Jalan Ahmad Yani Kilometer 1 Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
DARI keterangan polisi yang diterima jejakrekam.com, pelapor menyadari kejadian ini saat melakukan pemeriksaan saldo pada aplikasi android DigiPos yang ia gunakan sehari-hari, Rabu (5/8/2020) silam. Mulanya, saldo awal yang diketahui Imanudin berjumlah Rp 180 juta. Namun, saat dicek berkurang drastis menjadi Rp 123 juta.
Imanudin lantas berinisiatif memeriksa laporan transaksi. Rupanya, setelah dicek, terdapat 57 kali transaksi pengiriman pulsa ke 57 nomor handphone yang berbeda. Berangkat dari asumsi ada orang yang tak dikenal melakukan peretasan di aplikasi, ia pun melaporkan kasus ini ke polisi setempat.
Kamis (12/11/2020), polisi menggelar kasus ini dengan mengumumkan bahwa ada dua warga yang ditengarai menjadi aktor kasus ini. Mereka adalah Abdul Azis Alami (25 tahun) warga Banjarnegara dan Tahyan (29 tahun) warga Cilacap.
BACA JUGA: Sempat Coba Melarikan Diri, Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Pembunuh Sapi’i
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta, berkata bahwa mereka dijerat dengan UU ITE dengan modus akses ilegal berupa hacking pulsa app add-on DigiPos best software.
Nico menambahkan, modus operandi kedua pelaku dilakukan dengan menyerang atau melakukan penetrasi ke aplikasi add-on DigiPos dengan cara mengekstrasi software korban menggunakan tools dnSpy untuk mendapatkan ip publik. Kemudian para pelaku melakukan scanning/pemindaian port gunakan tools nmap yang juga digunakan oleh app.
Setelah mendapatkan IP publik dan port tersebut, dua pelaku ini dengan app buatan yang bersangkutan, melakukan proses auto transfer pulsa dari add-on digipos korban ke kartu SIM penampungan yang sudah disiapkan sebelumnya pada teman pelaku.
Adapun dalam kasus ini, Nico membeberkan para pelaku kejahatan hacking tersebut, telah memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp 205 juta. Mereka ditangkap Desa Pucang Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jateng.
BACA JUGA: Tiga Kali Kirim Sabu, Kurir Narkotika Asal Aceh Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalsel
Sejumlah barang bukti yang disita dari kasus ini ada beragam. Dari tangan Abdul Azis, polisi menyita buku tabungan, kartu identitas, satu unit komputer, satu unit handphone, satu buah buku berisi catatan penjualan pulsa, 60 kartu perdana Telkomsel, satu unit modem, serta lembar slip setoran bank.
Kemudian, dari tangan Tahyan, disita barbuk berupa kartu identitas, satu uni komputer dan handphone, satu buah buku tabungan, satu buah modem/router wifi, dan uang tunai Rp 17 ribu.
Kapolda mengingatkan, ada ancaman bagi setiap orang yang dengan sengajha dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, sebagai dimaksud dalam pasal 46 ayat (1)jo pasal 30 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.19 tahun 2018 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta,” kata Nico. (jejakrekam)