Tiga Kali Kirim Sabu, Kurir Narkotika asal Aceh Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalsel

0

BEGITU mengantongi informasi A1, jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel langsung bergerak untuk menyelidiki ada dugaan pengiriman narkotika jenis sabu lewat jalur udara, Jumat (6/11/2020).

BENAR saja, begitu tiba di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, polisi anti narkotika itu langsung mendatangi kawasan parkir, kareena diduga pelaku bakal dijemput rekannya.

Dipimpin langsung Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, Matsari langsung diendus orang yang dicurigai membawa barang haram. Pelaku bernama Febri Akbar (29 tahun) yang merupakan warga Dusun Cureh Timur, Kelurahan Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, telah dikenali petugas.

Curiga ada petugas yang datang, Febri bergegas masuk ke mobil penjemputnya. Ia pun melarikan diri dengan mobil yang dipacu kencang. Aksi kejar-kejaran layaknya film action pun tersaji.

BACA : Sabu dan Ekstasi Didatangkan dari Medan, Polresta Banjarmasin Sikat Sindikat Narkoba Internasional

Hingga, mobil yang dikendarai Alfian Noor (34 tahun) warga Jalan Veteran Simpang SMP 7, Kelurahan Sungai Bilu, Kota Banjarmasin mengalami pecah ban.

Tanpa menyia-yiakan kesempatan, petugas langsung memepet mobil itu, hingga kedua budak narkotika beda kota ini berhasil dibekuk.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBO Matsari saat ditemui wartawan, Selasa (10/11/2020), mengungkapkan  Febri ternyata sudah tiga kali membawa sabu lewat jalur udara ke Banjarmasin serta satu kali tujuan ke Lombok

“Febri berangkat dari Pekanbaru, transit ke Jakarta lalu ke Banjarmasin, sabu seberat 2 kilogram dibagi menjadi 6 bungkus. Kemudian, diselipkan di celana-celana jeans dalam cover besar dan lolos di x-ray.” ucap Matsari.

Terlapor beserta barang bukti yang berhasil disita dibawa oleh petugas ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel di Banjarmasin. Keduanya pun harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya akan kita kenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” papar Matsari.

BACA JUGA : Jadi Bandar Narkoba, Habibi dan Jayadi, Pemilik 32 Kilogram Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Sementara itu, Febri saat ditanya wartawan mengatakan dirinya mendapat upah sebesar Rp 10 juta untuk membawa sabu ke Banjarmasin.

“Saya sudah yang ketiga kalinya mengantar ke Banjarmasin dan diupah Rp 10 juta untuk sekali mengantar,” ucap Febri tertunduk menyesali perbuatannya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.