Takut Ada Klaster Baru, Aksi Buruh di Banjarmasin Diminimalisir

0

SERUAN kepada buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja secara nasional, pada 6-8 Oktober mendatang diprediksi bakal merambah sampai di Kota Banjarmasin.

PASALNYA, aksi besar se-Indonesia soal penolakan pembahasan draf omnibus law RUU Cipta Kerja itu sebelumnya sempat disuarakan oleh Ketua Serikat Buruh Nasional di pusat.

Hal itu pun rupanya telah disiasati oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan.

“Dari hasil rapat bersama secara daring, bersama dengan Wakapolri dan Menteri Ketenagakerjaan. Untuk mogok kerja buruh secara bersamaan dan unjuk rasa ke DPR RI terkait Omnibus Law, seminimal mungkin akan dikurangi,” beber Rachmat Hendrawan di Balai Kota Banjarmasin, Jumat (2/10/2020).

Ia berharap di Kota Banjarmasin tak ada aksi serupa, apalagi sampai mengirim perwakilan buruh ke Jakarta. Mengingat saat ini Indonesia masih dalam bayang-bayang pandemi. Artinya tidak menutup kemungkinan akan munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.

BACA : Peningkatan Positif Covid-19 di Kabupaten Banjar Sumbangan Klaster Pasar di Banjarmasin

“Menteri Ketenagakerjaan juga menyampaikan demikian kepada daerah-daerah yang rawan. Kota Banjarmasin, termasuk dalam sorotan,”ujar perwira menengah Polda Kalsel ini.

Rachmat juga menila  bila unjuk rasa dan aksi mogok bersama turut digelar di Banjarmasin di tengah pandemi Covid-19, maka yang rugi adalah buruh dan keluarga mereka.

Karena itu, beber dia, pihaknya mengaku diinstruksikan agar aksi unjuk rasa dan mogok massal tidak terjadi di Kota Banjarmasin.

Pelaksana tugas (Plt) Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Doyo Pudjadi mengungkapkan bahwa pihaknya mengikuti sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan beserta Wakapolri.

BACA JUGA : Kasus Covid-19 di Kalsel Cenderung Meningkat, Gugus Tugas: Waspada Kluster Baru

Doyo tak menampik bahwa pihaknya pun diminta melakukan pendekatan kepada pihak perusahaan, serikat pekerja dan organisasi buruh lainnya agar tetap bekerja normal, serta tak terprovokasi ajakan unjuk rasa dan mogok kerja.

“Kami akan melakukan pendekatan dan komunikasi dengan mereka. Karena di Kota Banjarmasin dari sektor industri, sebenarnya PHK atau adanya karyawan yang dirumahkan tidak terjadi. Aman saja,” kilahnya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FPSMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto mengatakan bahwa aksi tersebut bakal digelar di Banjarmasin.

Lokasi aksi unjuk rasa sendiri bertempat di DPRD Provinsi Kalsel. Dengan jumlah massa yang bakal diturunkan sekitar 1.000 hingga 1.500 orang.

Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua itu mengatakan pihaknya pun sebenarnya juga merasa takut dengan penyebaran Covid-19. Namun, hingga saat ini pihaknya tidak melihat adanya rasa takut dari Pemerintah untuk mengesahkan Omnibus Law.

“Bagi kami, covid-19 lambat laun ada vaksinnya. Tapi kalau Omnibus Law sudah disahkan itu anak cucu kita yang menerima akibatnya,” tegasnya.

BACA JUGA : Waspada! Covid-19 Berevolusi di Banjarmasin, Kluster-Kluster Baru Bermunculan

Di samping itu, bila aksi unjuk rasa tersebut nantinya dilarang di Kota Banjarmasin, ia berharap perwakilan buruh dikirim untuk melakukan aksi di DPR RI.

“Kami minta perwakilan aliansi yang ada dalam PBB masing-masing 10 orang dikirim untuk turut serta melakukan aksi di sana. Karena ini pertanggung jawaban kami selaku pimpinan buruh di daerah. Ini tanggung jawab moral,” harapnya.

Yoeyoen juga menambahkan, apabila pihaknya tidak melakukan aksi sama sekali, maka tidak menutup kemungkinan bahwa buruh Kalsel bakal dicap sebagai pengecut.

“Kami tidak ingin kejadian dahulu terulang. Salah satu perguruan tinggi di wilayah kita dikirimi celana dalam karena tidak mengikuti aksi. Lebih dari itu, ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.