Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa, Direktur Utama PT RMM Dibebaskan

0

PASANGAN suami istri (pasutri) H Suhardi dan Hj Sarmah yang awalnya didakwa melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp 3,7 miliar, hingga ditahan di Rutan Polda Kalsel sejak tanggal 21 Juli 2020, akhirnya bebas.

INI setelah, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa yang merupakan Direktur Utama PT Rahmah Mandiri Mulia (RMM) dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (21/9/2020) sore.

Dibebaskannya kedua terdakwa dari tahanan Rutan Polda Kalsel, setelah dikeluarkannya petikan putusan sela majelis hakim PN Banjarmasin, yang menyidangkan perkaranya.

Majelis hakim yang diketuai Hj Roesmawati mengabulkan keberetan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari kantor hukum Hairani dan Roni.

BACA : Buron Sembilan Bulan, Polda Kalsel Ringkus MM di Riau karena Dugaan Kasus Penggelapan Mobil

Menurut majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela, yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (21/9/2020), mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa, dan menyatakan sidang tidak dapat dilanjutkan.

Oleh karena itu, kedua terdakwa H Suhardi dan Hj Sarmah, sekitar pukul 16.00 Wita, dikeluarkan dari Rutan Polda Kalsel. Kedua terdakwa dijemput oleh keluarga dan penasehat hukum mereka.

Sebelum kasus ini sampai ke pengadilan, ternyata telah ada dua buah putusan PN Paringin dan putusan Pengadilan tinggi Banjarmasin Kalsel yang menyatakan Terdakwa Hj Sarmah tetap sebagai Direktur Utama PT RMM, sehingga dakwaan jaksa tersebut kabur dan dibatalkan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalsel, Supriyadi mendakwa kedua terdakwa melanggar dugaan tindak pidana pada Pasal 374 KUHP, Pasal 55 KUHP (penyertaan), Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 49 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 3, 4, 5 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan san Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA : Harianja Dipolisikan, Dilaporkan Dugaan Penggelapan

Kedua terdakwa ini pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel yang disangkakan melakukan dugaan penipuan dengan kerugian ditaksir 3,7 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari kantor hukum Borneo Law Firm, Muhamad Pazri mengungkap kasus ini bermula pada 15 April tahun 2019 silam, saat korban bersama kuasa hukum secara resmi melaporkan S dan S ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.

“Bahwa setelah satu tahun lebih akhirnya ditemukan cukup bukti, penyidik Direktorat Krimum Polda Kalsel Subdit 1 akhirnya resmi menetapkan S dan S sebagai tersangka dalam perkara pencurian dan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan PT  Rahmah Mandiri Mulia sebesar sekitar Rp 3,7 miliar,” ucap Pazri.

Dia menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, uang yang diduga dicuri dan digelapkan melalui pencairan rekening bank atas nama PT RMM yang sudah diblokir oleh direksi perusahaan dan secara sistem perbankan juga sudah diblokir secara resmi di bank.

BACA JUGA : Polda Kalsel Sita 12 Mobil dan Dua Tersangka Penggelapan

Akan tetapi tiba-tiba rekening perusahaan tersebut dananya diambil oleh tersangka sebesar lebih dari Rp 3,7 miliar dalam tempo kurang 1 jam.

“Pencairan tersebut tanpa sepengetahuan direksi PT RMM lainnya dan tidak ada konfirmasi sama sekali dari pihak bank terkait pencairan uang tersebut pada tanggal 12 April 2019,” ungkap Pazri.

Dia menduga ada keterlibatan oknum pejabat Bank Mandiri KCP Tanjung Mabuun dalam dugaan tindak pidana penipuan dan pencurian. Oleh sebab itu, selain melaporkan kedua tersangka, Borneo Law Firm juga turut menyeret oknum tersebut.

Pazri berharap uang perusahaan yang digelapkan dapat dikembalikan secara utuh ke perusahaan, mengingat sudah cukup lama proses ini berjalan dan agar dapat menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada pihak lain.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria/Ahmad Husaini
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.