Harianja Dipolisikan, Dilaporkan Dugaan Penggelapan

0

MANGGARAI Fidel Harianja (MFH) kembali dipolisikan. Kali ini, mantan karyawan freelance Humas PT Satria Abdi Lestari (SAL) tersebut diduga melakukan penggelapan. Laporan dilayangkan Direktur Humas dan HRD PT SAL, Jack Boyd Lapian ke Polda Kalteng.

JACK melakukan pelaporan atas  dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP pada Senin 13 Januari 2020 lalu. “Secara resmi kita laporkan ke Polda Kalteng atas dugaan penggelapan,” katanya , Jumat (17/1/2020).

BACA : Terpidana Penggelapan Pajak di Banjarmasin Ditangkap di Jakarta

Pria berkacamata ini menjelaskan, MFH disangka menggelapkan sepeda motor milik PT SAL.  Disebutkan, kasus ini berawal ketika yang bersangkutan berhenti bekerja dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SAL di Muara Teweh, Barito Utara, Kalteng, sekitar  September 2019. “Sampai saat ini motor tersebut masih dikuasai oleh terlapor,” katanya.

Sebelumnya, lanjut Jack, MFH juga diduga menjadi aktor pemortalan akses jalan ke kebun sawit pada 28 September 2019, dan karenanya telah pula  dilaporkan ke pihak polisi.

Terkait upah pekerja lepas Humas, sebut Jack, MFH selama ini menerima langsung dari pemilik PT SAL yang juga merupakan tante kandung Jack, melalui transfer bank.

BACA JUGA : Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus di Banjarmasin

“Bukti-bukti akan dilampirkan juga untuk memperkuat terlapor yang telah menerima upah dari PT SAL. Jack yakin, polisi akan  profesional menangani kasus ini sampai tuntas. “Kasus ini ditangani Unit Jatanras Reskrimum Polda Kalteng,” bebernya.

 Mewakili perusahaan, Jack  mengimbau semua pihak agar jangan takut untuk melapor dugaan pidana dan segera melaporkan ke pihak berwenang. “Karena  negara ini negara hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, MFH juga telah dilaporkan dan diproses di unit Kamneg Polda Kalteng atas dugaan pencemaran nama baik kepada PT SAL. “Infonya, ketika saya meminta SP2HP ke Polda Kalteng kemarin siang, terlapor akan dimintai keterangan lagi dalam waktu dekat ini oleh penyidik Kamneg terkait dugaan pencemaran nama baik,” tutur Jack.

BACA LAGI : Merasa Ditipu Rizki Amrullah Melapor

Untuk lebih jelasnya mengenai  dua laporan ini, Jack Lapian selaku korban dan saksi pelapor menyarankan rekan-rekan media untuk klarifikasi langsung ke Kabid Humas Polda Kalteng. “Karena kasus ini sudah masuk di domain kepolisian. Pada prinsipnya kita berpegang pada proses hukum saja,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.