Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa, Direktur Utama PT RMM Dibebaskan
PASANGAN suami istri (pasutri) H Suhardi dan Hj Sarmah yang awalnya didakwa melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp 3,7 miliar, hingga ditahan di Rutan Polda Kalsel sejak tanggal 21 Juli 2020, akhirnya bebas.
!-->!-->!-->…