Banyak Mudharatnya di Tengah Pandemi, PBNU Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda
PENGURUS Besar (PB) Nahdlatul Ulama merekomendasi agar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 ini segera ditiunda. Pertimbangan induk ormas Islam terbesar di Indonesia adalah sisi lebih banyak mudharatnya di tengah pandemi Covid-19.
PERNYATAAN sikap ini pun diteken Ketua Umum PBNU Prof Dr Said Aqil Siroj dan Sekjennya, HA Helmy Faisal Zaini, tertanggal 20 September 2020/2 Shafar 1442.
Dasar permintaan PBNU agar pilkada ditunda, karena saat ini masih dalam kondisi pandemi virus Corona (Covid-19). Sehingga, melindungi keberlangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mal).
Bagi PBNU, saat ini, penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, sehingga sepatutnya kebijakan negara dan pemerintah berorientasi mengentaskan krisis kesehatan.
BACA : Pengamat Hukum Uniska : Pandemi Bikin Bernapas ‘Tertunda’, Pilkada pun Sebaiknya Ditunda
“Namun, di tengah upaya menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Indonesia tengah menghadapi agenda politik yakni pilkada serentak di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang puncaknya direncanakan pada 9 Desember 2020,” tulis Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, dalam pernyataan sikapnya dikutip jejakrekam.com, Minggu (20/9/2020).
PBNU pun menilai lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Walau pun ada pengetatan regulasi, terbukti saat pendaftaran calon telah terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penyebaran Covid-19.
BACA JUGA : Kalsel Jadi Sorotan, Komnas HAM Usul Pelaksanaan Pilkada Ditunda hingga Covid-19 Terkendalikan
Atas kondisi itu, PBNU meminta KPU RI, DPR RI dan Pemerintah menunda pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020. Ada tiga poin permintaan ormas Islam ini. Hal ini berdasar pada upaya mencegah kemudharatan lebih luas, walau protokol kesehatan diperketat, tapi sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya yang menjadi poin pertama.
Kemudian, pada poin kedua, PBNU meminta untuk merelokasikan anggaran pilkada bagi penanganan dan penguatan jaring pengaman sosial (JPS).
BACA JUGA : Dari Kacamata Perppu Nomor 2 Tahun 2020; Pilkada Dapat Ditunda
Terakhir, PBNU pun mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon bahwa perlu meninjau ulang pelaksanaan pilkada yang menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.
Menyikapi surat pernyataan PBNU ini, anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha pun mendukung penuh agar pilkada segera ditunda.
“Pernyataan sikap PBNU tersebut merupakan cerminan kegelisahan dan kecemasan NU terhadap jam’iyyah (struktur) dan jama’ah NU kemungkinan terjadinya wabah besar yang menular Covid-19 bagi rakyat Indonesia, terutama warganya sendiri,” ucap Syaifullah Tamliha.
BACA JUGA : Anggota Komisi I DPR RI: Citra Indonesia Bisa Buruk Akibat Pemimpin Daerah Tak Disiplin Protokol Covid-19
Ketua DPP PPP ini menegaskan sudah berulang kali menyampaikan melalui media massa mengimbau agar Presiden, pimpinan DPR dan KPU untuk menunda pilkada.
“Jelas, sikap PBNU tersebut tentunya berdasarkan kaidah fikih bahwa mencegah kemudharatan lebih baik daripada berbuat kebaikan,” imbuh Mustasyar PWNU Kalsel ini.(jejakrekam)