Pengamat Hukum Uniska : Pandemi Bikin Bernapas ‘Tertunda’, Pilkada pun Sebaiknya Ditunda

0

PENGAMAT hukum tata negara Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjary, Rakhmat Nopliardy menegaskan pemerintah sudah menetapkan kondisi pandemi virus Corona (Covid-19) sejak Maret 2020 hingga kini, membuat hampir seluruh kegiatan menjadi tertunda.

DOSEN Fakultas Hukum Uniska MAB ini pun menganalogikan untuk orang bernapas saja juga ‘tertunda-tunda’, karena semua wajib mengenakan masker yang menutupi saluran utama pernapasan hidung dan mulut.

“Makanya, saya pun sepakat dengan rencana penundaan pilkada serentak ini dengan puncaknya pada 9 Desember 2020 nanti. Sebab, hingga sekarang masih suasana pandemi Corona,” ucap Rakhmat Nopliardy kepada awak media di Banjarmasin, Senin (14/9/2020).

Mantan anggota DPRD Kalsel ini mengungkapkan jika pilkada tetap dipaksakan di tengah pandemi akan banyak daftar pertanyaan publik. Apalagi, beber Rakhmat, berdasar Perppu Nomor 2 Tahun 2020 telah ditegaskan kondisi darurat, jelas tidak relevan dengan penyelenggaraan pilkada.

BACA : Kalsel Jadi Sorotan, Komnas HAM Usul Pelaksanaan Pilkada Ditunda hingga Covid-19 Terkendalikan

“Kita akui virus Corona atau dikenal Covid-19 merupakan virus baru. Serangan virus ini tidak mengenal siapa dan klaster apa, kapan dan dimana saja bisa memicu tersambungnya mata rantai penyebarannya,” tutur Rakhmat.

Dari kacamata hukum, diakui Rakhmat telah banyak regulasi maupun aturan yang dikeluarkan pemerintah. Atas pertimbangan keselamatan rakyat, pilkada memang sebaiknya ditunda.

“Kalau misalkan pilkada ini harus diundur waktunya, tentu pemerintah konsisten dengan aturan yang dibuatnya,” kata doktor hukum tata negara ini.

BACA JUGA : Dari Kacamata Perppu Nomor 2 Tahun 2020; Pilkada Dapat Ditunda

Soalnya banyak kepala daerah di Kalsel khususnya yang habis masa jabatannya terhitung Februari 2020 mendatang, Rakhmat mengatakan hal itu tidak ada kendala dalam tata pemerintahan.

“Tinggal menambah waktu perpanjangan masa jabatan bagi para caretaker atau pelaksana tugas gubernur/bupati/walikota di daerah yang melaksanakan pilkada,” tuturnya.

Begitu pula, beber Rakhmat, dengan alokasi anggaran yang sudah dijadwal dan digunakan juga tidak menjadi masalah besar.

“Sebab, proses penyelengaraan pilkada itu melalui tahapan-tahapan. Jadi pengunaan dan bisa dipertanggungjawabkan per tahapan yang sudah dilaksanakan. Ini jelas, tidak ada kendala secara teknis,” tuturnya.

BACA JUGA : Pilkada Resmi Ditunda, Penunjukan Plt Kepala Daerah Jadi Sorotan

Wacana penundaan pilkada dan penunjukan plt kepala daerah pun sudah disuarakan anggota DPR RI asal Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha dan Komnas HAM RI.

Syaifullah pun menyebut bahwa Kalsel termasuk dalam 9 provinsi di Indonesia yang memiliki kontribusi penyebaran Covid-19, selain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara dan Bali.

BACA JUGA : Anggota Komisi I DPR RI: Citra Indonesia Bisa Buruk Akibat Pemimpin Daerah Tak Disiplin Protokol Covid-19

“Bahkan, Presiden Joko Widodo pun memerintahkan dalam waktu dekat ini di sembilan provinsi itu harus bisa mencapai tiga sasaran untuk fokus penanganan kasus Covid-19. Yakni, penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate,” imbuh anggota Komisi I DPR RI ini.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.