Kalsel Jadi Sorotan, Komnas HAM Usul Pelaksanaan Pilkada Ditunda hingga Covid-19 Terkendalikan

0

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, serta DPR untuk melakukan penundaan terhadap tahapan pemilihan kepala daerah, sampai situasi penyebaran Covid-19 dapat terkendalikan berdasarkan data epidemiologi yang terpercaya.

DALAM keterangan resmi yang diterima jejakrekam.com, Jumat (11/9/2020) rekomendasi ini dikeluarkan oleh Komnas HAM mengingat tren penularan Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan peningkatan sebaran. Di Kalimantan Selatan sendiri, pihak Komnas HAM menyoroti tercatat ada 9.078 kasus sejak virus ini muncul Maret 2020 silam.

Selain itu, berdasarkan data Rekap Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI, sebanyak 59 bapaslon di Indonesia diantaranya terkonfirmasi positif COVID-19, demikian halnya jumlah penyelenggara yang terkonfirmasi positif terus meningkat.

Diantaranya Anggota KPU RI, para petugas KPU dan Bawaslu yang bertugas di lapangan, bahkan Bawaslu menjadi klaster di Boyolali, karena 70 Pengawas Pemilu Positif COVID-19. Begitupun dengan petugas RT/RW yang membantu PPS dalam pemuktahiran data pemilih (PPDP) pada saat
melakukan test rapid hasilnya reaktif. Hal ini menurut Komnas HAM menunjukkan klaster baru Pilkada benar adanya.

Dengan belum terkendalinya penyebaran covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini maka penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat.

BACA JUGA: Masih Berisiko, Rencana Belajar Tatap Muka Di Sekolah Diundur Sampai Akhir Tahun

Adapun sejumlah potensi pelanggaran HAM akan terjadi jika tahapan selanjutnya benar-benar dilanjutkan. Para komisioner diantaranya merinci bakal ada pelanggaran hak untuk hidup (right to life), hak atas kesehatan, hingga hak atas rasa aman.

Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh United Nations (UN) tentang Policy brief on election COVID-19 bahwa pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, namun harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik (human security) dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini.

Menurut para komisioner, seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada. Artinya, tahapan akan tetap bisa dilanjutkan usai pandemi benar-benar terkendalikan. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.