Dari Kacamata Perppu Nomor 2 Tahun 2020; Pilkada Dapat Ditunda

0

Oleh : Nasrullah AR

PEMIKIRAN saya perlu disampaikan kepada khalayak ramai, pilih pilkada serentak yang sangat rawan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) atau rakyat yang menjadi korban.

PENDAPAT ini dikemukakan guna menjawab apakah kemungkinan pilkada bisa ditunda, karena potensi peningkatan kasus Covid-19 sangat mungkin terjadi, bahkan dapat melahirkan klaster-klaster baru bernama pilkada.

Saya tegaskan dalam hal ini tidak punya kepentingan apapun. Kecuali berppikir jangan gara-gara pertimbangan demokrasi, kemudian rakyat malah jadi korban. Ya, akibat meluasnya wabah Covid-19, karena saat tahapan pilkada ini saja berlangsung banyak pelanggaran protokol kesehatan.

Jangan pula berpikir bila pilkada ditunda indeks demokrasi Indonesia bakal terdekradasi. Seluruh dunia mafhum bila praktek demokrasi sedikit terganggu akibat pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir.

Dalam Rapat Dengar Pendapat  (RDP) Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP pada tanggal 30 Maret 2020 di Jakarta, dengan tegas ada tiga opsi yang ditawarkan.

BACA : Pilkada, Pandemi Dan Asas Keadilan

Bahwa, RDP yang mempertemukan antara pihak pemerintah, legislatif dan penyelenggara pemilu tersebut telah memberikan tiga opsi pelaksanaan penundaan pilkada. Yakni, tanggal 9 Desember 2020 (opsi A), tanggal 17 Maret 2021 (opsi B) dan tanggal 29 September 2021 (opsi C).

Ini artinya, penundaan pilkada dimungkinkan sepanjang bencana non alam, dalam hal ini pandemi Covid-19 masih terus terjadi.

Bisa kita simak dalam Pasal 201A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2), ditunda karena terjadi bencana non alam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 201 ayat (1).

Kemudian, dalam Pasal 201 ayat (3), dalam hal ini pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaimana ayat (1) berakhir, melalui mekansime sebagaimana dimaksud Pasal 122A.

Nah, mencermati Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, sesungguhnya potensi pelaksanaan pilkada dapat ditunda (sepanjang bencana non alam masih terus terjadi atau meningkat).

Seandainya pilkada ditunda, jelas payung hukum telah mengaturnya. Persoalannya di sini adalah, mau tidaknya Komisi II DPR RI berinisiatif kembali untuk mengundang Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan ditambah dari Satgas Covid-19 Nasional.

BACA JUGA : Pakar Antropolog ULM Sarankan Narasi Humanisme Ditonjolkan Dalam Menangani Covid-19

Bagaimana pun, keikutsertaan Satgas Covid-19 sangat diperlukan guna menjelaskan secara holistik- komprehensif peta Covid-19 yang tersebar seantero negeri. Terkhusus lagi, bagi daerah yang menggelar pilkada serentak.

Tentu saja, masukan Satgas Covid-19 tersebut bisa menjadi pertimbangan para stakholder untuk memutuskan pelaksanaan pilkada memilih opsi A, opsi B atau opsi C. Ada beberapa pertimbangan yang menurut hemat penulis bila pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020, maka kualitas demokrasi pilkada justru relatif menurun.

Kemudian, hal lain menyangkut keselamatan penyelenggara, khususnya KPPS yang bertugas ditempat pemungutan suara. Ingat, ada sedikitnya ratusan orang meninggal dunia saat Pilpres 2019 lalu.

Kemudian, perhelatan pilkada ini juga menyita dana bersumber dari APBN dan APBD. Sedangkan, dana kita sangat dibutuhkan untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19 yang masih terbilang tinggi. Lagi-lagi, saya menyorot soal keselamata jiwa masyarakat selaku pemilik suara dalam pilkada mendatang.

BACA JUGA : Dampak Multidimensi Rakyat Jika Wabah Covid-19 Gagal Diatasi

Bukan rahasia umum, saat ini jelas tidak ada jaminan dari semua pihak untuk patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19. Ironisnya, justru fakta di lapangan, pengawasan lemah dan kalau pun ada hanya bersifat imbauan.

Kemudian, vaksin Covid-19 hingga belum ditemukan atau belum ada yang bisa menjadi obat ampuh untuk menghentikan pandemi. Selanjutnya, suasana ekonomi rakyat saat ini menurun tajam, hingga berpotensi saling gugat usai kontestasi pilkada.

BACA JUGA : Disemprot Mendagri Gegara Massa Pendukung di KPU, Ibnu: Semua Bapaslon Juga Begitu

Khusus di pilkada serentak di Kalimantan Selatan, saat ini dikabarkan ada 8 calon kontestan yang terpapar Covid-19. Meski ada yang membantah dengan rujukan dari pihak laboratorium atau rumah sakit.

Inilah yang menjadi beberapa pertimbangan untuk bisa menunda pilkada. Tidak ada maksud apapun di baliknya. Semata-mata hanya untuk keselamatan bersama di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota seluruh Indonesia yang menghelat pilkada, khusus lagi Kalimantan Selatan.(jejakrekam)

Penulis adalah Wakil Ketua PWNU Kalsel

Wakil Ketua MUI Kalimantan Selatan

(Isi dari artikel ini sepenuhnya tanggungjawab penulis bukan tanggung jawab media)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.