PN Banjarmasin Tunjuk Tiga Hakim Tangani Perkara Tipiring Perwali

0

LAYAKNYA sidang tindak pidana ringan (tipiring), pengenaan sanksi administrasi berupa denda maupun sanksi sosial harus diputuskan hakim tunggal, dibuktikan adanya tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

USAI berkoordinasi dengan Walikota Ibnu Sina dan Kapolresta Kombes Pol Rachmat Hendrawan dan pihak Kejari Banjarmasin, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Mochamad Yuli Hadi langsung menunjuk tiga hakim untuk menjalankan tugas sidang di tempat tipiring dalam penegakan Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2020.

Wakil Ketua PN Banjarmasin A Bondan ditunjuk sebagai koordinator, dibantu Indrijati selaku sekretaris serta dua hakim, Aris Bawono Langgeng dan Heru Kuntjoro.

Sedangkan, panitera sidang tipiring Perwali Banjarmasin ditunjuk, Lestijono Warsito, Isnaniah dan Meyno Asrie Kisworo sebagai anggota dalam tim pencegahan penyebaran virus Covid-19 di PN Banjarmasin.

BACA : Banyak Pilih Sanksi Denda, Pelanggar Perwali Banjarmasin Jalani Sidang Di Tempat Sampai Online

“Dibentuknya tim dari PN Banjarmasin ini menyikapi tanggapan masyarakat soal legalitas pengenaan sanksi administrasi dan sosial yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Ya, sama seperti sidang operasi yustisi KTP, maka penjatuhan sanksi itu lebih dulu harus ada tuntutan dari jaksa membuktikan adanya pelanggaran aturan, baru hakim memutuskan,” kata Humas PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng kepada jejakrekam.com, Kamis (17/9/2020).

Secara hukum ditegaskan Aris, pengenaan sanksi denda Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu itu harus diputuskan hakim, bukan petugas di lapangan.

BACA JUGA : Terjaring Ratusan Pelanggar Perwali, Hasil Denda Razia Masker Sudah Jutaan Rupiah

Dengan pelibatan hakim bersama jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarmasin, Aris menegaskan secara hukum maka sanksi yang dikenakan kepada pelanggar menjadi legal.

“Sebab, sanksi bagi pelanggar Perwali Banjarmasin itu masuk kategori pelanggaran tipiring. Nah, jika nantinya, pelanggar memilih sanksi denda atau sosial seperti menyapu jalanan, maka hakim akan menyerahkan dua hukuman tersebut untuk dipilih pelanggar,” tuturnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.