Terjaring Ratusan Pelanggar Perwali, Hasil Denda Razia Masker Sudah Jutaan Rupiah

0

PENERAPAN disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kota Banjarmasin sudah berjalan selama 11 hari terakhir, terhitung sejak Selasa (1/9/2020) lalu.

BERDASAR catatan petugas di lapangan, dari hari pertama diberlakukan sampai Kamis (10/9/2020) kemarin, ada sebanyak 807 pelanggar yang terjaring razia masker.

Rinciannya, dicatat sebanyak 383 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial dan 105 orang kena sanksi denda uang. Sisanya ada 319 orang mendapat teguran lisan dan tertulis.

Lantas, berapa nominal denda yang telah diraup Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dari seratus lebih pelanggar tersebut?

BACA : Selama Empat Pekan, Penerapan Perwali 68/2020 Telan Anggaran Hampir Rp 1 Miliar

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengungkapkan nominal rupiah yang telah tercatat oleh petugas dari hasil penerapan Perwali 68/2020 tersebut sejumlah Rp 7.885.000.

“Kena denda itu hanya 105 orang. Nominal yang dibayarkan sekitar Rp 7.885.000,” ucap Ibnu Sina sambil menilik data yang dipegangnya kepada awak media, Jumat (11/9/2020).

Hasil denda jutaan rupiah ini pun dipastikan masuk ke kas daerah atau pendapatan lain-lain Banjarmasin. Sesuai dengan pernyataan Walikota Ibnu sebelumnya.

Dari ratusan pelanggar itu, ternyata banyak berasal dari warga luar daerah. Terutama di kawasan pusat kota atau Kecamatan Banjarmasin Tengah.

BACA JUGA : Para Pelanggar Perwali Banjarmasin Didata, Jika Bandel Baru Dikenakan Sanksi Denda

Terlepas dari hal itu, orang nomor satu di ibukota Kalsel ini mengaku tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sudah mulai meningkat.

Ibnu Sina bahkan mempersentasikan angka kedisplinan warganya, terutama dalam memakai masker saat ini berada di kisaran 75 sampai 80 persen.

“Ini paling tidak memberikan efek kedisiplinan, target kita sebetulnya bukan uang yang didapat. Tapi meningkatnya kedisiplinan,” tutur mantan anggota DPRD Kalsel ini.

BACA JUGA : Lupa Bermasker, Pelanggar Perwali Banjarmasin Dipaksa Pakai Rompi Orange dan Sapu Jalanan

Atas dasar itu pula, Ibnu Sina mengatakan penerapan Perwali Banjarmasin 68/2020 ini bakal kembali diperpanjang selama dua pekan berikutnya. Artinya, penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes ini berlangsung selama 28 hari atau sampai 28 September 2020 nanti.

Walikota Ibnu pun berharap situasi ini dapat dipertahankan oleh seluruh elemen masyarakat. Terlebih lagi, saat ini angka kesembuhan pengidap Covid-19 terus meningkat tajam.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.