DPRD Banjarmasin Ingatkan Pencabutan Tarif Air Leding 10 Kubik Harus Permanen

0

SUDAH berjalan lebih dari tiga tahun, pemberlakuan pemakaian minimum 10 meter kubik (m3) untuk pembayaran rekening air leding PDAM Bandarmasih, baru per Oktober 2020 dicabut Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

ALASAN pencabutan itu pun karena banyaknya keluhan publik, terkhusus pelanggan pabrik air milik Pemkot Banjarmasin atas membengkaknya pembayaran leding tiap bulan.

“Tentu kami mengapresiasi keputusan jajaran direksi PDAM Bandarmasih bersama Dewan Pengawas, khususnya Walikota Banjarmasin Ibnu Sina untuk mencabut ketentuan pemakaian air 10 meter kubik yang sudah lama dikeluhkan masyarakat,” ucap anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah kepada jejakrekam.com, Kamis (17/9/2020).

Walau terbilang agak lambat, toh Awan mengungkap penolakan terhadap penerapan tarif 10 meter kubik itu sudah lama berdengung. Bahkan, DPRD sudah lama mendesak agar segera dicabut, walau pun pihak PDAM Bandarmasih berdalih menerapkan Permendagri Nomor 71 Tahun 2017 sebagai dasar hukumnya.

“Bagaimana pun, masalah tarif air bersih yang dibayar masyarakat tiap bulan itu sangat memberatkan. Masalah ini selalu mengemuka, ketika kami di dewan menjalankan reses ke tengah masyarakat. Padahal, masala itu sudah jadi sorotan dewan baik dalam rapat resmi maupun lewat media massa,” tutur Sekretaris DPW PKS Kalsel ini.

BACA : Sudah Tiga Tahun Lebih Berlaku, PDAM Bandarmasih Berdalih Hanya Jalankan Permendagri

Menurut Awan, sebenarnya acuan hukum yang dipakai pihak PDAM Bandarmasih terkait Permendagri Nomor 71 Tahun 2017 tidak bisa saklak diterapkan, apalagi terhitung sudah lama diberlakukan sejak bulan Juli 2017 silam.

“Kami minta kalau benar dicabut, jangan bersifat sementara, tapi harus permanen. Makanya, dewan akan segera memanggil pihak PDAM Bandarmasih. Jangan sampai, justru pencabutan itu sementara, kemudian diberlakukan lagi,” kata Awan.

BACA JUGA : Baru Disosialisasikan, Tarif Air PDAM Bandarmasih Sudah Lama Naik Disoal YLK Kalsel

Meski sudah dicabut, legislator PKS ini mengingatkan PDAM Bandarmasih tidak boleh serta merta menurunkan mutu layanan pengelolaan dan pendistribusian air bersih bagi pelanggan.

“Kalau misalkan PDAM Bandarmasih merasa terbebani dengan pencabutan ketentuan pemakaian minimum 10 kubik itu, DPRD siap untuk mengusulkan penyertaan modal kembali. Tentu, jika itu menyangkut kualitas pelayanan air bersih di kota ini,” tutur Awan.

Meski begitu, Awan enggan menghubungkan kebijakan pencabutan tarif pukul rata 10 kubik itu sebagai manuver politik Walikota Ibnu Sina yang mencalon kembali jelang pilkada serentak 2020 mendatang.

“Belum tahu nih, apakah ada motif politik di belakangnya. Kami belum dapat informasi soal itu,” kata Awan, mengelak.

Sekadar diketahui, efektif berlaku Oktober 2020, PDAM Bandarmasih resmi mencabut ketentuan pemakaian minimum 10 kubik air leding yang sudah berlangsung selama tiga tahun lebih itu.

BACA JUGA : Empat Tahun Tak Disuntik Modal, PDAM Bandarmasih Direncanakan Ubah Status Jadi Perseroda

Pencabutan ini langsung diumumkan Walikota Ibnu Sina didampingi Direktur Utama PDAM Bandarmasih Yudha Achmadi dan Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, Ichan Noor Chalik. Untuk tagihan rekening air sejak Oktober 2020 dan seterusnya akan dihitung sesuai pemakaian volume air yang digunakan pelanggan PDAM Bandarmasih.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.