Banyak Pilih Sanksi Denda, Pelanggar Perwali Banjarmasin Jalani Sidang di Tempat sampai Online

0

ADA 8 pelanggar protokol kesehatan di Banjarmasin terjaring razia. Mereka kedapatan tak memakai masker saat berada di Pasar Sentra Antasari, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin, Kamis (17/9/2020).

OPERASI yustisi yang digeber aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kota Banjarmasin di kawasan pasar induk itu menindaklanjuti penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020.

Warga yang melanggar protokol Covid-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat. Sebuah tenda pun disulap sebagai tempat untuk melaksanakan sidang.

Pantauan jejakrekam.com, dari 8 pelanggar yang terjaring, dua di antaranya menjalani sidang online melalui videocall Whatsapp. Kedua pelanggar itu terjaring di kawasan Banjarmasin Barat.

BACA : Terjaring Ratusan Pelanggar Perwali, Hasil Denda Razia Masker Sudah Jutaan Rupiah

Hakim Sidang Yustisi dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Heru Kuncoro mengatakan para pelanggar yang terjaring itu diberikan pilihan. Apakah memilih membayar denda Rp 50 ribu atau sanksi sosial berupa membersihkan tempat umum selama 10 menit. “Banyak yang memilih bayar (denda),” kata Heru Kuncoro.

Berdasar catatan, hingga ditulisnya berita ini total sudah ada 8 pelanggar yang terjaring. Dari sebanyak itu, hanya satu yang memilih sanksi membersihkan tempat umum. Sisanya, lebih pilih bayar denda. Sementara, operasi yustisi akan terus dijalankan aparat gabungan, terutama di titik-titik keramaian publik di Banjarmasin.

BACA JUGA : Para Pelanggar Perwali Banjarmasin Didata, Jika Bandel Baru Dikenakan Sanksi Denda

Sekadar diketahui, sebelumnya puluhan petugas menggelar apel gabungan di halaman utama Pasar Sentra Antasari. Apel pagi tadi dipimpin langsung oleh Gubernur Sahbirin Noor beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel.

Operasi yustisi ini bakal terus berlangsung sampai masa akhir Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 berakhir pada 28 September nanti.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.