Kepala Dinkes Kalsel Akui Insentif Nakes Covid-19 RSUD Ulin Belum Dibayar

0

KEPALA Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Selatan HM Muslim mengakui pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 di RSUD Ulin Banjarmasin, belum dibayar.

FAKTA ini diungkap anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Kalsel Anang Rosadi Adenansi yang menerima pengaduan dari beberapa nakes soal terlambatnya pembayaran insentif nakes yang terlibat dalam penanganan pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit rujukan.

“Memang, untuk nakes yang menangani kasus Covid-19 di RSUD Ulin Banjarmasin memang belum dibayar. Ya, karena masih ada perbaikan data. Ada beberapa bulan yang masih belum klop,” ucap Muslim saat dikonfirmasi jejakrekam.com di sela acara Wisuda III Pengangkatan Sumpah Nakes Politeknik Unggulan Kalimantan di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Kamis (17/9/2020).

BACA : Sudah Berjuang Tangani Covid-19, BPRS Kalsel Desak Pembayaran Insentif Nakes Tak Boleh Ditunda Lagi

Menurut dia, untuk insensif nakes yang ada di RSUD Moch Ansari Saleh serta rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 lainnya telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel ini memastikan pembayaran besaran insentif nakes yang terlibat dalam penanganan kasus virus Corona telah sesuai  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Muslim menyebut sasaran pemberian insentif itu adalah nakes baik berstatus ASN maupun non ASN, termasuk relawan yang turut menangani Covid-19 yang ditetapkan pimpinan fasilitas atau institusi pelayanan kesehatan.

“Besaran insentif yang diterima para nakes itu kisarannya Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. Sumber pendanaan berasal dari dana alokasi khusus (DAK) yang ada di Dinkes Kalsel,” imbuhnya.

BACA JUGA : Kasus Corona Kompleks, IDI Sebut Ada 60 Dokter di Kalsel Terpapar Covid-19

Untuk diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan SK terbaru bernomor HK.01.07/MENKES/447/2020 yang mengubah SK sebelumnya, HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Dalam SK terbaru ini menegaskan insentif dan santuan kematian nakes diberikan terhitung mulai Maret hingga Desember 2020, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran insentif pun beragam diberikan kepada nakes, seperti dokter spesialis Rp 15 juta,  dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Bahkan, pembayaran insentif juga mencakup fasilitas kesehatan lainnya seperti yang bertugas di puskesmas.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.