Baru Disosialisasikan, Tarif Air PDAM Bandarmasih Sudah Lama Naik Disoal YLK Kalsel

0

TERHITUNG sejak Juni 2017, PDAM Bandarmasih melakukan penyesuaian tarif rekening air leding. Menariknya, lima brosur yang dibagikan kepada masyarakat saat membayar di counter resmi PDAM Bandarmasih, bikin para pelanggan terkejut.

PDAM Bandarmasih secara resmi telah menyesuaikan tarif dasar air bersih kepada seluruh pelanggan terhitung efektif pertengahan tahun 2017 lalu. Tercatat, ada 23 klasifikasi pelanggan yang mendapatkan kenaikan tarif air.

Pabrik air milik Pemkot Banjarmasin itu masih menerapkan pola pemakaian minimum 10 meter kubik (m3) untuk sosial khusus 1 dan 2 dengan harga per m3 Rp 1.030 dan Rp 1.200, plus biaya pemeliharaaan meter air Rp 7 ribu.

Sedangkan, golongan rumah tangga A1-1 dikenakan pemakaian minimum lima meter kubik (m3) dengan harga Rp 2.000 per kubik meter, dan pemeliharaan meteran air sebesar Rp 9.000.

BACA : DPRD Minta PDAM Bandarmasih Kaji Ulang Tarif 10 Kubik

Tertinggi golongan pelanggan industri besar dengan tarif minimum sebesar 15 meter kubik (m3), dengan harga per kubik, Rp 11.615. Sedangkan, biaya pemeliharaan meter air sebanyak Rp 110.000. Dasar pengenaan tarif ini, mengacu ke Permendagri Nomor 71 Tahun 2016.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan, Dr Ahmad Murjani mengakui brosur yang dibagikan PDAM Bandarmasih itu cukup mengejutkan. Ini karena, ternyata penaikan tarif air leding itu sudah berlangsung lama, tanpa tersosialisasikan dengan baik.

BACA JUGA : Ternyata Tarif Air 10 Kubik Tak Dicabut PDAM Bandarmasih

“Jadi, wajar kami juga menyayangkan langkah PDAM Bandarmasih. Padahal, di tengah kondisi hantaman pagebluk Covid-19 juga berimbas kepada pendapatan masyarakat yang saat ini lesu secara perekonomiannya,” tutur Murjani kepada jejakrekam.com, Selasa (15/9/2020).

Akademisi STIKES Cahaya Bangsa ini mempertanyakan langkah PDAM Bandarmasih yang  menaikkan tarif terkesan kuat tanpa sepertujuan DPRD Kota Banjarmasin. Sebab, sepengetahuan Murjani, DPRD sebagai perwakilan rakyat tidak pernah mengeluarkan persetujuan itu, karena tarif baru yang dibebankan kepada pelanggan. Bahkan, sebelumnya, sangat kencang mendapat penolakan dari masyarakat.

“Persoalan tarif ini harusnya melibatkan eksekutif dan legislatif, respon masyarakat juga harus didengar, situasi seperti sekarang harus dipertimbangkan, untuk bertahan hidup saja sudah tertatih-tatih, apalagi adanya kenaikan tarif,” ujar Murjani.

Dia khawatir masyarakat akan merespon kenaikan ini dengan keras. Sebab, kata dia, belum ada sosialisasi yang masif atas rencana kenaikan tarif baru ini, apalagi terkesan mengabaikan penolakan dari DPRD Banjarmasin sendiri.

BACA JUGA : PDAM Bandarmasih Pastikan Kualitas Pasokan Air Bersih Tetap Terjaga

Sementara, Humas PDAM Bandarmasih, M Nur Wahid membantah adanya kenaikan tarif air yang dibebankan kepada pelanggan.

Dia menyebut brosur yang dibagikan kepada pelanggan merupakan bentuk sosialisasi kepada pelanggan agar memudahkan pelanggan untuk mengetahui rincian tarif.

“Ini untuk mengedukasi masyarakat tentang klasifikasi konsumen. Itu kalau setiap minggu mengadakan sosialisasi ke kelurahan-kelurahan, karena kondisi pandemi sosialisasi melalui brosur,” tandasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:Golongan tarif PDAM Banjarmasin,biaya pdam per kubik banjarmasin,harga air per m3 pdam dibanjarmasin,harga air perkubik banjarmasin 2021,tarif pdam per kubik kalimantan selatan 2021
Penulis Asyikin/Ahmad Husaini
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.