Ternyata Tarif Air 10 Kubik Tak Dicabut PDAM Bandarmasih

0

JANJI direksi PDAM Bandarmasih untuk tak lagi memberlakukan tarif air pukul rata 10 meter kubik (m3) kepada pelanggan, ternyata isapan jempol belaka. Padahal, sebelumnya pada Selasa (30/5/2017) lalu, Direktur PDAM Bandarmasih Muslih memastikan pembatalan tarif ‘angkot’ 10 kubik itu berlaku terhitung sejak Juli 2017, buktinya dari laporan yang diterima Ombdusman Kalimantan Selatan ternyata masih diberlakukan di lapangan.

DALIH PDAM Bandarmasih selama ini menerapkan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, dan peraturan lainnya, ternyata hal itu tak memiliki dasar hukum yang kuat. Setidaknya hal ini menjadi temuan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan.

“Makanya, kami mendesak agar Pemkot Banjarmasin, khususnya Walikota Ibnu Sina dan Sekdakot Banjarmasin Hamli Kursani selaku Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih segera mencabut surat keputusan (SK) direktur yang menjadi dasar pengenaan tarif 10 meter kubik itu,” ucap Kepala Ombdusman Provinsi Kalsel, Noorhalis Majid dalam acara dialog bersama organisasi profesi bertajuk Ombudsman Mendengar di Swissbell Hotel Banjarmasin, Rabu (27/9/2017).

Menurut Majid, dari informasi PDAM Bandarmasih terdapat 95 ribu pelanggan yang dikenakan tarif 10 m3, namun yang keberatan atas kebijakan Direktur PDAM Bandarmasih itu mencapai 2.700 pelanggan. “Ini jelas keluhan dari pelanggan ini sangat signifikan. Makanya, kami mendesak agar Pemkot Banjarmasin, khususnya Walikota Ibnu Sina segera mengevaluasi surat keputusan Direktur PDAM Bandarmasih. Mereka berjanji akan mengeluarkan keputusan pada Oktober 2017 ini, ya kita tunggu,” ucapnya.

Dari hasil kajian Ombdusman, beber Majid, dasar hukum Permendagri Nomor 70 dan 71 Tahun 2016 itu ternyata hanya ilustrasi bukan sebuah kewajiban, karena acuan pemakaian air bersih 10 m3 justru untuk program MDGs (Millennium Development Goals). “Ilustrasinya adalah jika ingin hidup sehat, satu rumah itu bisa menggunakan air sebanyak 10 meter kubik. Jadi, tak bisa dijadikan menjadi dasar hukum penentuan batas minimal,” ucapnya.

Menariknya, menurut Majid lagi, dari pengenaan tarif minimal 10 kubik, ternyata PDAM Bandarmasih sudah menikmati keuntungan mencapai Rp 2,3 miliar per bulan. “Pengenaan tarif minimal 10 meter kubik jelas sangat memberatkan masyarakat. Terbukti, keluhan yang disuarakan para pelanggan sangat besar. Ini belum termasuk lagi, pelayanan PDAM Bandarmasih yang belum maksimal. Makanya, kami mendesak agar Walikota Banjarmasin segera mencabut keputusan direktur PDAM Bandarmasih yang mengenakan tarif itu,” tandasnya.

Seperti diketahui, pada Selasa (30/5/2017), Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih memastikan penerapan tarif pemakaian minimum 5 kubik air leding akan diterapkan pada penagihan rekening Juli 2017. Didampingi Sekretaris PDAM, H Endang Waryono, dan Humas PDAM Ramadhani, Muslih mengakui awalnya ditetapkan batas minimum 10 kubik sejak pemakaian Juni 207, namun dalam tagihan hanya diterapkan 5 kubik.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

Editor   : Didi GS

Foto     : Didi GS

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.