DPRD Minta PDAM Bandarmasih Kaji Ulang Tarif 10 Kubik

0

AKSI penolakan terhadap pemberlakuan tarif air leding dengan sistem kuota 10 meter kubik (m3) terhitung sejak 1 Mei 2017 oleh PDAM Bandarmasih, segera direspon DPRD Kota Banjarmasin. Meski berdalih menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2016, kebijakan pabrik air milik Pemkot Banjarmasin itu dituding tak mencerminkan rasa keadilan.

KETUA Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah mengakui adanya penolakan dari publik, termasuk keluhan yang disuarakan masyarakat melalui media sosial (medsos) akan segera ditindaklanjuti dewan.

“Kami menilai penerapan tarif yang dihitung rata 10 kubik itu memang kurang sosialisasi. Memang, masalah ini sempat dibicarkan ke DPRD. Namun, kami belum tahu perkembangan di lapangan ternyata mendapat penolakan dari publik,” ujar Awan Subarkah kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Jumat (12/5/2017).

Legislator PKS ini menegaskan Komisi II DPRD Banjarmasin akan merespon apa yang telah menjadi keresahan masyarakat, khususnya pengenaan tarif ala pukul rata 10 kubik tersebut.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil direksi PDAM Bandarmasih meminta penjelasan soal penerapan tarif itu. Mengapa masyarakat Banjarmasin resah dengan pemberlakuan tarif 10 meter kubik itu. Tentu dalam rapat nanti akan dicarikan solusi terbaik agar tidak terjadi gejolak di masyarakat,” kata Awan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Budi Wijaya juga menilai penerapan tarif progresif 10 meter kubik yang diberlakukan PDAM Bandarmasih jelas tidak mencerminkan rasa keadilan. “Bayangkan saja, bagi warga yang tinggal di tepian sungai yang mendominasi di Banjarmasin, keperluan air bersih tidak sebesar yang tinggal di komplek perumahan. Mereka itu biasanya hanya menggunakan air paling banter 3 meter kubik sebulan, masya harus dikenakan tarif 10 meter kubik?” cecar Budi Wijaya.

Ia mendesak agar tak menimbulkan gejolak di masyarakat, PDAM Bandarmasih sebaiknya bisa mengkaji ulang penerapan tarif baru. “Terlebih lagi, saat ini masyarakat Banjarmasin juga menghadapi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk pelanggan 900 KVA. Jangan sampai rakyat terus dibebani,” ucap Budi Wijaya.

Wakil rakyat asal PKB ini mengatakan jika dilihat dari komposisi keuangan PDAM Bandarmasih, jelas pemberlakuan tarif 10 meter kubik itu tidak berdasar karena pada tahun buku 2016 sudah bisa menghasilkan laba mencapai Rp 17 miliar. “Mengapa tidak memberlakukan tarif pengenaan air itu sesuai dengan jumlah pemakaian. Jangan pukul rata seperti sekarang,” kata Budi.

Ia juga sangsi dengan alasan manajemen PDAM Bandarmasih bahwa pengenaan tarif 10 meter kubik itu untuk investasi yang dibebankan kepada para pelanggan. Menurut Budi Wijaya, jika dalih investasi, tentu para pelanggan selaku ‘investor’ harus mendapat deviden atau bentuk kompensasi lainnya. “Pertanyaan sekarang, apa yang didapat pelanggan PDAM Bandarmasih? Justru yang ada banyak didominasi keluhan seperti air yang masih keruh, tidak lancar bahkan mati total. Makanya, saya minta PDAM Bandarmasih perlu mengkaji ulang penerapan tarif air diukur total 10 meter kubik itu,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Editor    :  Didi G Sanusi

Foto      :  Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.