Urai Benang Kusut Baliho di Banjarmasin, Diputuskan Kini Ditangani Dinas PUPR

0

POLEMIK soal keberadaan baliho yang sempat mengemuka antara Pemkot Banjarmasin dan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan coba diurai kembali.

WAKIL Walikota Banjarmasin Hermansyah mengakui masalah keberadaan baliho di kota ini seperti benang kusut yang harus segera diurai.

“Masalah utamanya adalah tidak jelasnya siapa yang berwenang dalam mengawasi keberadaan baliho. Makanya, kami putuskan untuk mengembalikan masalah baliho ke dinas teknis, dalam hal in Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin,” ucap Hermansyah kepada jejakrekam.com, usai memimpin rapat koordinasi di Ruang Rapat Berintegrasi Balai Kota Banjarmasin, Senin (7/9/2020).

BACA : Dinas PUPR Banjarmasin Akui Pengawasan Reklame Masih Lemah

Dalam rapat koordinasi yang diikuti kepala SKPD terkait, Hermansyah menegaskan telah diputuskan hasil pendataan baliho dan penyerahan rekomendasi perpanjangan izin media reklame itu ke Dinas PUPR.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini meminta agar jajaran tim teknis Dinas PUPR Banjarmasin bisa segera mendata total baliho yang berdiri seantero kota, termasuk kajian teknisnya.

“Selama ini, banyak baliho yang ditengarai tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak membayar pajak reklame. Benang kusut semacam ini harus segera diurai dan ditata,” kata Hermansyah.

BACA JUGA : Putuskan Status Quo, DPRD Banjarmasin Tunggu Putusan Pengadilan Soal Baliho Bando

Nantinya, kata Hermansyah, tim teknis yang akan menginventarisir total baliho berikut kajian lainnya, sehingga nantinya bisa berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin.

“Jadi, baliho-baliho yang sudah diinventarisir oleh Dinas PUPR Banjarmasin bisa dibuatkan rekomendasi ke DPMPTSP, terkait soal izin maupun kajian teknisnya,” kata Hermansyah.

Menurut dia, kajian teknis itu juga menyangkut titik-titik mana saja yang diperbolehkan berdiri baliho atau dilarang, sehingga DPMPTSP bisa lebih jelas dalam menindaklanjutinya ketika menerbitkan perizinan.

“Prosedur harus semacam itu. Soal nantinya di Dinas PUPR Banjarmasin akan dibentuk unit pelaksana teknis (UPT) seperti Penerangan Lampu Jalanan (PJU) atau UPTD Siring di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, bisa iya dan bisa juga tidak. Tergantung pada kebutuhan,” katanya.

BACA JUGA : Bekas Plt Kasatpol Sudah Dimintai Klarifikasi Polisi Soal Pencobotan Baliho Bando di Ahmad Yani

Hermansyah mengatakan untuk membangun UPTD di Dinas PUPR juga harus mendapat persetujuan DPRD Banjarmasin, karena harus dikuatkan melalui peraturan daerah (perda).

“Sebab, keberadaan UPTD ini juga menyangkut soal penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dan segala macamnya. Jangan gantung seperti sekarang, para pengusaha reklame tidak bisa menyetor pajak reklame, karena belum ada kepastian bagi orang berusaha dan hukum,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.