Putuskan Status Quo, DPRD Banjarmasin Tunggu Putusan Pengadilan Soal Baliho Bando

0

POLEMIK pembongkaran baliho bando oleh Satpol PP Kota Banjarmasin di Jalan Achmad Yani, masih menjadi bola panas. Setelah Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel resmi membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

SAAT ini, kasus laporan pengrusakan properti milik pengusaha advertising di ruas jalan protokol Banjarmasin tengah diselidiki pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel.

Komisi II DPRD Kota Banjarmasin tidak ingin mengomentari kasus ini lebih lanjut, sebab sudah masuk ke ranah hukum. Mereka pun meminta masalah ini distatus quokan, hingga ada putusan pengadilan yang memutuskannya.

“Jadi, kami di Komisi II DPRD Banjarmasin, menunggu keputusan pengadilan,” ujar anggota Komisi II DPRD Banjarmasin Nanang Riduan, saat ditemui awak media di ruang komisi II Banjarmasin, Kamis (16/7/2020).

BACA : Kuasa Hukum Pengusaha Advertising Protes Rencana Pembongkaran Sisa Baliho Bando A Yani

Ia pun agak heran, ada rapat sharing lintas komisi dewan Banjarmasin bersama SKPD terkait dan pengusaha advertising.

Bukan tanpa alasan, politikus PKB ini menyebut rapat tersebut dimotori Komisi III DPRD Banjarmasin, yang membidangi infrastruktur. Sedangkan, persoalan yang dibahas adalah perizinan dan pajak, yang berada di bawah naungan komisi I dan II.

Pun demikian, ia mengapresiasi dengan pemimpin rapat, yakni Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin yang mengambil kesimpulan rapat tetap menunggu putusan pengadilan. “Jadi, jangan ada yang membenarkan dan menyalahkan pembongkaran,” ujarnya.

BACA JUGA : Pengamat Kebijakan Uniska Nilai Keberadaan Baliho Bando Legalitasnya Abu-Abu

Nanang mengapresiasi APPSI Kalsel membawa kasus tersebut ke ranah hukum terkait langkah yang diambil Plt Kasatpoll PP Banjarmasin atas pembongkaran baliho bando yang menyeret Ichwan Noor Chalik sebagai saksi terlapor. “Silakan saja melaporkan,” timpalnya.

Nanang menyebut Pemkot Banjarmasin tentu menginginkan pendapatan asli daerah (PAD) semaksimal mungkin, namun harus berada dalam koridor hukum, bukan malah sebaliknya.

“Kalau ilegal tentunya salah. Cari saja yang tidak melanggar hukum. Kalau sudah ilegal ditarik pajak itu yang kurang tepat, karena hukum jangan dipaspaskan,” tandas legislator PKB ini.

BACA JUGA : Ada Dugaan Tumpang Tindih Aturan, Ombudsman Kalsel Telisik Konflik Baliho Bando

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Banjarmasin Sukhrowardi menegaskan komisinya juga berhak untuk mengikuti rapat gabungan komisi, karena berkelindan dengan masalah teknis baliho.

“Dari awal, kami juga sudah meminta agar masalah baliho bando ini segera diselesaikan. Makanya, kita sepakat agar perda reklame harus segera direvisi, karena menyangkut kepastian hukumnya,” ucap Ketua Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Sudah 10 Saksi Diperiksa, Ditreskrimum Polda Kalsel Segera Panggil Ichwan Pekan Depan

Menurut dia, kegaduhan itu memang tercipta, karena pembongkaran itu justru terjadi saat pandemi virus Corona. Mestinya, ketika jelas posisi hukumnya pada 2018, sudah ada tindakan.

“Kita harus melihat jernih persoalan ini, jangan sampai melahirkan dugaan yang macam-macam,” tegas Sukhro.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.