Dinilai Langgar Etika Publik, Penamaan Aula Bawaslu Kalsel Dr Gunawan Soswanto Dipertanyakan

0

PENAMAAN Aula Kantor Bawaslu Kalimantan Selatan di Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, dikritik. Ini lantaran, nama Dr Gunawan Soswantoro dinilai telah mengabaikan tatanan etika publik dan kepatutan sosial yang berlaku di Kalimantan Selatan.

KRITIK pedas ini pun dilontarkan dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Dr Taufik Arbain yang menudingnya pemberian nama pada suatu gedung infrastruktur publik didasarkan pada kiprah baik nasional maupun lokal.

“Apa dasar pertimbangan pemberian nama yang menjadi ukuran? Sebab, pemberian nama suatu gedung atau aula harusnya berdasar pada ekspektasi pada generasi penerus. Khususnya, berkelindan dengan contoh telan dan inspiratif agar namanya itu membawa orang mengenang sebuah kebaikan, atau pengingat jasa tokoh itu,” ucap Taufik Arbain kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Jumat (5/9/2020).

Menurut Taufik, banyak pihak biasanya saat mengabadikan sebuah nama pada gedung, jalan, atau lainnya adalah orang yang sudah meninggal dunia dengan rekam jejaknya yang harum.

BACA : Bawaslu Kalsel Resmikan Aula Dr Gunawan Siswantoro

“Ini demi menghindari ethic of interest. Nah, kalau ada yang masih hidup, itu pun dengan kecermatan. Sebab pemberian nama pada fasilitas publik harus mendapatkan masukan dari publik pula,” cetus doktor lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

Taufik menyesalkan pilihan nama Aula Bawaslu Kalsel dengan mengabadikan nama Dr Gunawan Soswantoro, seorang Sekjen Bawaslu RI oleh pihak Bawaslu Provinsi.

BACA JUGA : Bawaslu Kalsel Inventarisir Potensi Kecurangan Dan Kerawanan Pilkada

“Lantas, pertimbangannya apa? Justru publik di Banua akan bisa menerima jika penamaan itu adalah tokoh lokal yang menasional. Ya, seperti contohnya, salah satu gedung di perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru dengan nama KH Idham Chalid, misalkan,” beber Taufik.

Nah, kata dia, kalau soal kepemiluan atau tokoh nasional yang memang memiliki rekam jejak besar dan berdampak besar pada soal kepemiluan dan kebawasluan, tentu ada pula tokoh lokal yang layak untuk diabadikan menjadi nama gedung.

“Justru, sebaliknya fakta yang terjadi memberikan pelemahan penghargaan kepada orang-orang dan generasi akan datang dalam menunjukkan kiprahnya bagi Banua dan bangsa. Sebab, cara berpikir kita tidak futuristik bagi keadaban bangsa,” sindirnya.

BACA JUGA : Sediakan APD Petugas, KPU-Bawaslu Kalsel Minta Tambahan Dana Rp 5,5 Miliar

Lagi-lagi Taufik menegaskan sangat menyesalkan pilihan nama Sekjen Bawaslu RI. “Ini ada apa? Jangan jadikan pemberian nama gedung milik publik berupa aula untuk pejabat pusat. Jelas, ini  bertendensi pada hadirnya kepentingan kepentingan pribadi dalam position job,” cetus Taufik.

Bagi Taufik, sebenarnya letak idealisme di mana menghindarkan kepentingan dengan cara pemberian penhargaan pada orang yang masih hidup dan menjabat, apalagi itu diabadikan sebagai nama sebuah aula.

BACA JUGA : Bawaslu Kalsel Sosialisasikan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilu

“Boleh ditanya, publik Kalsel pun tidak tahu kiprah yang bersangkutan bagi Banua? Ini berbeda bagaimana kampus atau pengelola ormas memberikan nama aula dengan tokoh-tokoh yang memang dikenal kiprahnya bagi publik terlebih lingkungan itu sendiri,” sindir Taufik.

Dalam catatannya, Kalsel tentu punya orang-orang yang terlibat dalam dunia kepemiluan, seperti orang pertama yang menakhodai lembaga penyelenggara pemilu, apakah KPU maupun Bawaslu Kalsel.

“Jadi, kita jangan latah dan mempertontonkan hal-hal yang mengganggu nilai public of ethics dan idealisme dengan pemberian nama kepada pejabat pusat,” imbuh pemerhati budaya Banjar ini.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.