Hari Pertama Penerapan Prokes, Dari Tak Tahu Informasi Sampai Ketinggalan Masker

0

PENERAPAN Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19, telah memasuki hari pertama.

PULUHAN bahkan sampai ratusan warga tercatat tidak mengindahkan perintah pemangku kebijakan di ibukota Kalsel yang satu ini. Khususnya untuk memakai masker di luar rumah atau tempat keramaian publik.

Alhasil, mereka harus menerima konsekuennya. Beruntungnya, kali ini warga masih dikenakan sanksi ringan. Mulai dari menyanyikan lagi perjuangan, membersihkan fasilitas umum sampai hukuman fisik ringan berupa push up.

BACA : Para Pelanggar Perwali Banjarmasin Didata, Jika Bandel Baru Dikenakan Sanksi Denda

Maklum, Pemkot menyatakan bahwa sanksi denda adalah upaya terakhir yang dilakukan. Dalam hal ini, mereka tetap mengutamakan tindakan-tindakan preventif.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan, Perwali ini sesuai Intruksi Presiden Joko Widodo Nomor 6 Tahun 2020. Di samping itu, pihaknya ingin kesadaran terhadap disiplin prokes oleh warga Banjarmasin meningkat.

Sosialisasi sebagai bentuk ikhtiar pun dinyatakan telah berjalan selama hampir tiga pekan terakhir. Sebab, Ibnu tak ingin penerapan Perwali kali ini berjalan tidak maksimal seperti PSBB pada April lalu.

Namun rupanya, sosialisasi terhitung efektif sejak tanggal 14 sampai 31 Agustus kemarin, masih ada warga yang berdalih belum mengetahui informasi ini.

BACA JUGA : Lupa Bermasker, Pelanggar Perwali Banjarmasin Dipaksa Pakai Rompi Orange Dan Sapu Jalanan

“Saya hanya mendengar kabar-kabar saja ada denda, tapi tidak tau benar atau tidaknya,” kata Haris Supriantoni (40), warga Belitung Darat, yang mengaku berprofesi sebagai pencari besi bekas, di sekitaran Jalan Ir. PM Noor.

Senada di tempat yang berbeda, alasan serupa juga diungkapkan salah seorang warga di Pasar Lama. Bahkan ia berdalih bahwa tidak pernah ada sosialisasi di pemukimannya.

“Tidak tahu, karena tidak ada sosialisasi disini,” dalih warga perempuan yang tak ingin dikutip namanya.

Beda alasan dengan kedua di atas, warga yang mendapatkan sanksi sosial lainnya, yakni Erwansyah berdalih bahwa masker miliknya tidak sengaja tertinggal lantaran kelupaan karena terburu-buru.

“Lupa, maskernya ketinggalan dirumah, karena tadi buru-buru,” ujarnya, yang ditemui di Jalan Pangeran Samudera, Banjarmasin Tengah.

Selain sanksi terhadap warga, Perwali 68/2020 juga mengancam hukuman terhadap para pelaku usaha. Mulai dari teguran lisan, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.