Para Pelanggar Perwali Banjarmasin Didata, Jika Bandel Baru Dikenakan Sanksi Denda

0

PENEGAKAN aturan sanksi denda, sosial hingga fisik terukur termaktub dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020, resmi diberlakukan sejak Selasa (1/9/2020).

PERWALI Banjarmasin yang memuat 18 pasal soal penerapan disiplin warga kota untuk menaati protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona (Covid-19) ini, telah direvisi.

Sebelumnya, Perwali Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020, hanya mengandung 14 pasal.

Sejumlah pedagang di Pasar Baru Banjarmasin pun mendukung penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020, mengingat masih rendahnya warga kota untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Apalagi di kawasan Pasar Baru, banyak pengunjung dan pedagang yang belum taat. Utamanya untuk memakai masker, kami mendukung adanya perwali ini,” ucap Bahri, pedagang Pasar Baru kepada jejakrekam.com, Selasa (1/9/2020).

BACA : Lupa Bermasker, Pelanggar Perwali Banjarmasin Dipaksa Pakai Rompi Orange Dan Sapu Jalanan

Ia mengaku tiap hari saat beraktivitas di pasar, selalu mengenakan masker dan mencuci tangan demi menghindari terjangkit virus Corona.

Camat Banjarmasin Tengah Diyanoor pun mengakui di wilayah kerjanya memang banyak berdiri pasar-pasar. Terutama, di seputaran Jalan Pangeran Samudera, berdiri Pasar Cempaka, Pasar Sudimampir, Pasar Ujung Murung, Pasar Baru, Pasar Lima dan lainnya, sehingga masih ditemui warga tak mengenakan masker.

“Sebagai pusat kota, tentu wilayah Banjarmasin Tengah menjadi tempat berkumpulnya orang banyak. Jadi, pengenaan sanksi untuk menegakkan aturan protokol kesehatan sangat penting dalam mengedukasi warga,” kata Diyanoor.

Bagi warga yang kedapatan tak mengenakan masker dan abai menaati aturan protokol kesehatan didata petugas. Jika mengulang lagi, akan dikenakan sanksi lebih tegas, tak hanya sanksi denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

“Untuk hari pertama ini, kebanyakan para pelanggar disanksi sosial seperti menyapu jalanan, mengucapkan teks Pancasila hingga sanksi fisik terukur seperti push up yang diawasi petugas gabungan,” ucap Diyanoor.

BACA JUGA : Puluhan Warga Disanksi Petugas, Pria Paruh Baya Ngamuk Dan Tak Percaya Corona

Namun, kata dia, jika warga itu mengulangi perbuatannya kembali, baru dikenakan sanksi denda ratusan ribu. Diyanoor menyadari kawasan pasar sangat rentan menjadi episentrum penyebaran virus Corona.

Senada itu, Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansa memastikan penerapan Perwali Nomor 68/2020 akan terus dipertegas di lapangan.

“Bahkan, penerapannya tak hanya di satu wilayah, tapi akan diberlaukan di lima kecamatan yang ada di Banjarmasin,” tegas perwira TNI AD ini.

Ia mengakui dari hasil pantauan di lapangan, masih dijumpai masyarakat yang sengaja tak mengenakan masker. Namun, usai diinterogasi petugas di lapangan dan dikenakan sanksi sosial, bisa memberi efek jera.

“Kami dari TNI dan Polri siap membackup pemerintah kota untuk menegakkan Perwali Banjarmasin,” ucapnya.

Leo memastikan data para pelanggar ini jadi pegangan petugas. Jika kemudian hari, ternyata masih melanggar seperti tidak mengenakan masker, maka akan dikenakan sanksi denda.

“Kita berharap tentunya dengan penegakan aturan protokol kesehatan ini, bisa menurunkan angka kasus Covid-19 sehingga Banjarmasin bisa lepas dari zona merah menuju zona hijau,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.