Sabar Dulu, Gaji ke-13 Dicairkan Agustus, Ini Rinciannya

0

PERTANYAAN kapan pencairan gaji dan pensiun ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri, akhirnya telah menemui kejelasan.

ITU setelah menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 yang sebenarnya digunakan untuk keperluan anak sekolah itu baru akan cair pada bulan Agustus nanti.

BACA : Tak Punya Payung Hukum, Bakueda Banjarmasin Kembalikan Pajak Reklame Rp 200 Juta

Padahal, tahun ajaran baru 2020/2021 di sekolah sudah mulai berjalan sejak 13 Juli lalu. Walhasil, para ASN yang memiliki anak sekolah harus membiayainya terlebih dahulu dengan uang gaji.

Penyebab gaji ke-13 molor ini dikarenakan dana pemerintah banyak tersedot untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mengingat pandemi ini sangat berdampak terhadap hampir semua sendi kehidupan.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda), Subhan Noor Yaumil mengaku tidak bisa berbuat banyak. Musababnya, karena petunjuk teknisnya dari Pemerintah Pusat juga baru keluar.

“Seandainya Juknis keluar cepat, kita salurkan cepat juga,” ucap Subhan Noor Yaumil kepada awak media, belum lama tadi.

BACA JUGA : DPRD Banjarmasin Pertanyakan Sumber Dana New Normal Hingga Ratusan Miliar

Subhan mengatakan, pencairan gaji ke-13 sama dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), yakni hanya diterima oleh ASN Eselon III hingga ke bawah.

“PMK sudah terbit. Pembelakuannya sama seperti THR. Pejabat Negara, Eslon I dan II tidak dapat Gaji ke-13,” bebernya.

Untuk penerima gaji ke-13 ini, khusus di Kota Banjarmasin jika di total ada sekitar 5.000 ASN yang bakal menerima. Sesuai dengan kriteria yang ditentukan.(jejakrekam)

Berikut Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima ASN:

Golongan I (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 33 tahun)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Penulis M Syaiful Riki
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.